Sumber :
- Antara
VIVA.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang mendiskualifikasi calon yang diusung PAN dan Demokrat, Rasiyo-Dhimam Abror, untuk Pilkada Kota Surabaya. PAN akan menggugat keputusan itu karena hanya berdasarkan perkara remeh dan administratif.
Sekretaris Jenderal PAN, Edi Soeparno, mencontohkan satu dari perkara remeh, yaitu perbedaan surat rekomendasi, yang menyebabkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror digugurkan.
Baca Juga :
DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU
Edi menjelaskan, pada prinsipnya surat itu sah alias bukan surat palsu karena diteken Ketua Umum PAN sekaligus berstempel resmi. Kalau ada perbedaan antara surat pertama dengan surat kedua, semestinya KPU Kota Surabaya mengklarifikasinya kepada PAN.
"Sudah diberi pengakuan bahwa surat itu asli. Menurut kami, substansinya itu yang paling dasar," kata Edi kepada wartawan saat mendatangi kantor pusat KPU di Jakarta pada Selasa, 1 September 2015.
Perkara lain yang disoal adalah Dhimam Abror tak melampirkan bukti bahwa dia tidak mempunyai tunggakan pajak. Masalahnya bukan berarti Dhimam Abror menunggak pajak, tetapi tidak menyertakan bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dalam berkas pendaftaran.
Menurut Edi, hal kedua itu pun perkara teknis, bukan urusan substantif, namun berdampak sangat fatal: diskualifikasi. Itu berarti KPU telah menghalangi hak politik Dhimam Abror, begitu juga Rasiyo. "Hak demokrasi atau hak politik yang kami perjuangkan melalui calon itu, kok, bisa digugurkan," katanya.
Diskualifikasi
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya mengumumkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS) alias didiskualifikasi pada Minggu, 30 Agustus 2015. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu pun tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Surabaya pada 9 Desember 2015.
KPU Kota Surabaya menunda tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015. KPU akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 3-5 September 2015. Pendaftaran dibuka lagi pada 6-8 September 2015.
Jika pada 8 September 2015 tak ada calon baru yang mendaftar, Pilkada Kota Surabaya dipastikan ditunda hingga 2017 karena pilkada tak bisa digelar dengan hanya sepasang calon. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perkara lain yang disoal adalah Dhimam Abror tak melampirkan bukti bahwa dia tidak mempunyai tunggakan pajak. Masalahnya bukan berarti Dhimam Abror menunggak pajak, tetapi tidak menyertakan bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dalam berkas pendaftaran.