Tergiur Upah Rp2,5 Juta, Jejaka Lampung Dicokok Polisi

ILustrasi/BNN sedang melakukan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Aparat satuan narkoba Polresta Bandarlampung menangkap pria yang diduga menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Rakhmatullah (35 tahun), dibekuk petugas di jalan Gatot Subroto, Gang Payakun, Kelurahan Pecoh Raya, Telukbetung Selatan, belum lama ini.

Dari tangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandarlampung ini, polisi menyita sebanyak 277 butir pil ekstasi warna kuning dalam paket kecil, sabu-sabu dalam paket medium, serta satu buah timbangan digital.

Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Mantoni Tihang, mengungkapkan, tertangkapnya tersangka Rakhamtullah, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan yang dimaksud ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba.
 
“Saat kami lakukan penyelidikan, didapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Anggota langsung mendekatinya dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Mantoni, Senin 31 Agustus 2015.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mantoni, tersangka mengakui jika barang haram tersebut bukanlah miliknya melainkan milik temannya berinisial Edi, yang berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

“Pengakuannya barang haram itu dititipkan oleh rekannya. Tapi, rekannya itu yang meminta tersangka untuk mengantarkan kepada seseorang yang sudah memesan,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Rakhmatullah membantah jika dia merupakan pengedar atau bandar. Ia mengaku hanya diperintahkan oleh Edi untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada pemesan.

“Barang itu punya Edi. Saya mau saja mengantarkan kepada pemesan, karena tergiur upah sebesar Rp2,5 juta,” kata dia.

Ia pun mengaku selain menjadi kurir, dia juga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, dia pun pernah mengecap dinginnya sel penjara, namun belum juga kapok.

“Saya pemakai, tapi bukan bandar. Saya pernah ditangkap dan dihukum enam tahun penjara atas kasus yang sama,” ujar pria yang baru bebas tiga bulan ini.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


Bayu Sulistyono| Lampung

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016