Modus SDA Selewengkan Jabatan agar Panja DPR Naik Haji

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menunjuk Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2010 hingga 2013.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

Jaksa menuturkan, pada penyelenggaraan tahun 2010, Dirjen PHU Kementerian Agama, Slamet Riyanto menerima permintaan dari Anggota Panja Komisi Vlll  DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Petugas PPIH.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak


Permintaan tersebut kemudian dilaporkan oleh Slamet kepada SDA dan SDA memerintahkan untuk mengakomodir permintaan tersebut.


"Padahal seharusnya penunjukan Petugas PPIH Arab Saudi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pedoman Rekrutmen," kata Jaksa KPK, Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.


Tidak hanya mengakomodir permintaan beberapa anggota DPR, SDA juga memerintahkan Slamet dan Ahmad Kartono memasukan sejumlah nama lainnya sebagai Petugas PPIH. Total ada 37 orang Petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk SDA.


Mereka mendapat uang operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN dengan total sejumlah Rp2.555.170.000.


Pada tahun 2011, SDA kembali memerintahkan Slamet untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi Vlll DPR serta sejumlah orang lainnya untuk menjadi Petugas PPIH Arab Saudi. Total ada 40 orang yang ditunjuk menjadi Petugas PPIH dan mendapat biaya operasional seluruhnya sejumlah Rp2.836.682.400.


Untuk tahun 2012, SDA memberhentikan Slamet dan kemudian mengangkat Anggito Abimanyu sebagai Dirjen PHU Kementerian Agama. Anggito kemudian menggantikan tugas Slamet mengakomodir permintaan SDA atas rekomendasi DPR, menunjuk sejumlah orang menjadi petugas PPIH.


SDA bahkan menunjuk beberapa orang dekatnya sebagai petugas PPIH, termasuk keluarga, ajudan pengawal pribadi hingga sopir dia dan istrinya. Tidak hanya itu, SDA juga memasukan sejumlah orang yang merupakan pendukung istrinya, Wardatul Asriyah dalam pemilihan Anggota DPR periode 2014-2019.


"Agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis dengan menunjuk sebagai Petugas PPIH Arab Saudi," ujar Jaksa.


Total ada 39 orang yang ditunjuk sebagai Petugas PPIH dan mendapat biaya operasional seluruhnya sejumlah Rp2.820.779.283.


Pada tahun 2012 pula, SDA menyuruh Saefuddin A. Syafi'i untuk membentuk Rombongan Pendamping Amirul Hajj, meskipun dalam komposisi Petugas tidak terdapat alokasi Petugas Pendamping dan tidak terdapat alokasi anggaran untuk Petugas Pendamping. Pada Rombongan Pendamping Amirul Hajj yang terdiri dari 7 orang itu terdapat juga istri SDA, Wardatul Asriah.


Untuk mendapat alokasi anggaran, Ahmad Kartono membuat nota dinas untuk memperoleh biaya perjalanan dinas rombongan Pendamping Amirul Hajj dengan anggaran BPIH, walaupun Petugas Pendamping tidak termasuk sebagai petugas PPIH. Tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan pembayaran terhadap 7 orang pendamping dari BPIH seluruhnya Rp354.273.484.


Pada tahun 2013, terdakwa kembali memasukan orang-orang yang direkomendasikan anggota Panja Komisi Vlll DPR menjadi Petugas PPIH Arab Saudi. Termasuk juga orang-orang dekat SDA. Total ada 39 orang ditunjuk sebagai Petugas PPIH Arab Saudi yang menerima biaya operasional yang seluruhnya sejumlah Rp4.565.842.420.


"Bahwa dengan Terdakwa menunjuk orang-orang tertetu sebagai petugas PPIH dan petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan mengakibatkan berkurangnya keuangan negara berjumlah Rp13,13 miliar," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya