Bawaslu Kritik KPUD Surabaya

Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menyarankan agar KPUD Kota Surabaya tidak terburu-buru dalam menjustifikasi atau menilai pasangan calon peserta pilkada di Kota Pahlawan tersebut hanya tunggal.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Hal itu terjadi, lantaran KPUD Surabaya hanya menetapkan‎ satu paslon yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana sebagai peserta pilkada serentak pada 9 December mendatang.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Nasrullah mengingatkan, paslon penantang
incumbent
yakni Rasiyo-Dhimam Abror yang dinyatakan tak memenuhi syarat maupun parpol pengusungnya masih berpeluang untuk bisa mengajukan sengketa atas gagal lolosnya paslon tersebut ke panitia pengawas pemilu (panwaslu).


"Jangan buru-buru dulu tetapkan hanya tunggal. Kan bisa jadi yang ajukan sengketa ‎terpenuhi syaratnya, kan tidak tahu.
Nah
kepastiannya ya tunggu pengawas pemilu, saya yakin panwas bisa percepat," kata Nasrullah ketika dihubungi, Minggu, 30 Agustus 2015.


Nasrullah juga menyayangkan bahwa tidak diloloskannya pasangan yang diusung partai PAN dan Demokrat tersebut hanya karena masalah teknis. Seperti syarat dukungan asli yang tidak identik dengan syarat yang diserahkan pada masa pendaftaran.


"Apakah yang
discan
itu
fixed
sama dengan yang asli, atau jangan-jangan ada sesuatu yang baru bagi parpol. Kan ini sangat teknis, harusnya sepanjang ada pengakuan pusat ya sudah jalankan saja. Itu kan soal teknis. Bawaslu tetap menghormati mekanisme kerja KPU, tapi ada hal-hal berbeda, cara penyelesaiannya dalam perspektif pengawas Pemilu," kata Nasrullah.


Nasrullah juga menuturkan, sedikitnya waktu persiapan bagi paslon Rasiyo-Dhimam Abror untuk mempersiapkan surat keterangan bebas dari tanggungan pajak, menyebabkan paslon tersebut tak dapat memenuhi persyaratan pendafaftaran yang diminta oleh KPUD Surabaya itu.


"Bisa jadi karena mepetnya waktu, yakni tiga hari. Sehingga semua syarat tak bisa dibereskan paslon yang mendaftar. Harusnya ada ruang atau waktu lebih longgar yang bisa diberikan," ungkapnya.


Dengan tak tercapainya jumlah minimal paslon peserta pilkada serentak 2015, KPUD harus membuka kembali pendaftaran paslon tambahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya