Kasus Narkoba dan 'Cyber Crime', Polisi Ciduk 27 WNA

27 WNA asal Taiwan tiba di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id - 27 warga negara Taiwan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Tiga lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

"30 tersangka kita ringkus hasil kerja sama dengan imigrasi dan bea cukai," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di kantornya, Jumat, 28 Agustus 2015.

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Menggunakan bus milik Polres Cimahi, puluhan terduga tindak pidana narkotika itu tiba di Jakarta sekitar pukul 18.32 WIB. Mereka dibawa dari Bandung, Jawa Barat. Rencananya, mereka akan menjalani pemeriksaan terkait sejumlah kasus yang dituduhkan.

"Kita akan dalami peran masing-masing, yang jelas kasusnya narkoba, cyber crime, dan imigrasi," kata Anjan menambahkan. 

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Baca juga:

Penangkapan bermula saat polisi meringkus Harry Gandhi, kurir kepemilikan sabu sebanyak 2,5 kg di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Minggu 22 Agustus lalu. Polisi lantas menggerebek markas mereka di Jalan Sentra Duta Raya, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 26 Agustus dini hari.

Anjan mengatakan, operasi penggerekan berlangsung tanpa perlawanan. Dari 30 tersangka, 14 di antaranya perempuan. Dari mereka polisi menemukan 2,5 gram sabu.

Enam Pengunjung Hiburan Malam Jakarta Utara Positif Narkoba

"Usia rata-rata 20-25 tahun, ditemukan sabu waktu kita geledah," katanya.

Saat ini, 30 terduga kasus narkoba dan cyber crime itu ditahan di direktorat tindak pidana narkotika Polri.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya