Ini Cara Belanda Bendung Perjuangan Islam

Jemaah Haji
Sumber :

VIVA.co.id - Pada 1803, tiga jemaah haji asal Minangkabau mengembangkan gerakan Paderi sekembali dari Tanah Suci. Tujuan utama gerakan ini adalah mengembangkan ajaran Islam yang lebih modern untuk melawan praktik-praktik tradisional setempat.

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji

Pemerintah Kolonial Belanda rupanya tak senang dengan gerakan ini, dan menilainya sebagai cikal bakal pemberontakan. Sejak saat itu, Belanda mulai mengawasi kegiatan haji secara ketat. Belanda takut kalau masyarakat pribumi yang menunaikan haji akan membawa pemikiran baru lalu mengembangkan gerakan untuk menentang penjajahan.

Di buku Naik Haji di Masa Silam Kisah-kisah Orang Indonesia Naik Haji Jilid I (1482 – 1890), karya Henri Chambert-Loir diceritakan, pada 1825, Belanda mengeluarkan berbagai peraturan haji, salah satunya disebut ordonansi. Peraturan ini membuat ongkos naik haji sangat tinggi.

Tawaf dan Rahasianya

Belanda menuntut para calon haji untuk memperoleh paspor dan membayar pajak sebesar 110 gulden. Aturan tersebut, juga memungkinkan Pemerintah Belanda mengawasi aktivitas para pribumi selama bermukim di Mekkah.

Pemerintah Belanda juga berusaha memonopoli angkutan haji. Sebelumnya, hak untuk mengangkut jamaah haji Indonesia (saat itu disebut Hindia Belanda) dipegang oleh pemilik-pemilik kapal Arab dan Inggris.

Calon Haji Ini Kesal Sambal Petisnya Disita

Inggris ikut dalam bisnis pengangkutan haji Nusantara karena melihat potensinya yang besar. Pada masa itu, pengangkutan jemaah haji tak lagi menggunakan kapal layar. Namun kapal api yang lebih canggih.

Pemerintah Belanda juga menyediakan angkutan haji, memberikan izin monopoli pengangkutan kepada kongsi tiga, yaitu Rotterdamsche Llyod, Stoomvaartmatschappij Nederland, dan Stoomvaartmatschappi Oceaan pada 1873.

Selanjutnya... Belanda sulitkan jemaah haji...



Belanda sulitkan jemaah haji


Pada 1874, Belanda memberlakukan kebijakan yang menyulitkan, yakni jemaah haji diharuskan memiliki tiket pergi-pulang. Ketentuan ini menguntungkan karena menunjang sistem monopoli bagi perusahaan pengangkut haji.

Sedangkan bagi pemerintah Hindia Belanda, ketentuan ini memudahkan kontrol mereka terhadap jemaah haji. Dengan ketentuan tersebut, jemaah haji hanya diizinkan berangkat di sejumlah pelabuhan yang telah ditentukan Pemerintah Hindia Belanda.
 
Mereka yang berangkat dari Hindia Belanda membawa pas perjalanan ke Mekkah yang diteken oleh pegawai pangreh Praja dengan terlebih dahulu pergi ke sebuah pelabuhan embarkasi jemaah. Pas tersebut harus diserahkan untuk ditandatangani oleh seorang penguasa pelabuhan.
 
Setibanya di Pelabuhan Jeddah, jemaah terlebih dulu menghadap konsulat Belanda dengan menukarkan pas jalannya dengan pas izin tinggal selama musim haji. Setibanya kembali di Tanah Air, pas itu sekali lagi harus ditandatangani oleh penguasa Belanda.

Kartu pas perjalanan model tahun 1884 ini, tak hanya memuat keterangan tentang jenis kelamin, umur, dan tinggi badan, tetapi juga keterangan mengenai bentuk hidung, mulut, dan dagu, serta tentang apakah si pemilik pas berkumis, jenggot, atau lainnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya