- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Satgasus Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu tersangka dalam lanjutan kasus Dwelling Time. Satu orang tersangka itu berinisial CJ yang merupakan Direktur Utama PT Garindo, salah satu perusahaan garam di Surabaya.
Untuk peran CJ dalam kasus impor garam, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, bahwa CJ memerintahkan pengeluaran uang kepada saudara L untuk saudara P.
"Kita dapatkan catatan itu (pengeluaran uang kepada sodara L kepada P) saat penggeledahan di PT Garindo walaupun telah disembunyikan catatannya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 Agustus 2015.
Sementara untuk uang yang diberikan kepada P ini untuk meningkatkan kuota impor garam, kata Krishna, CJ memberikan uang sebesar 25 ribu dolar Singapura.
"Kalau tidak salah 25 ribu dolar Singapura dan sudah dibagi-bagi, itu yang sisa 4 ribu waktu penggeledahan di Kemendag beberapa waktu lalu," kata Krishna.
Sedangkan terkait dengan penggeledahannya di PT UI di Sidoarjo, Krishna menjelaskan, pihak Kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti terkait beberapa keterangan yang disampaikan terperiksa, yaitu tersangka P.
"Tersangka P mengatakan uang yang didapatkan dari tim ketika melakukan penggeledahan di Kemendag menemukan US$42 ribu dikatakan bahwa US$20 ribuĀ nya merupakan aliran dari PT UI," jelas Krishna.
Namun, Krishna mengungkapkan, pihaknya belum cukup bukti untuk tetapkan tersangka atas nama sodara UH seorang dari PT UI.
"Nah ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap UH, dia mengaku tidak pernah memberikan, karena itu pengakuan bukan hal yang utama kita melakukan penelusuran mencari alat bukti lain," ujar Krishna.
Sampai saat ini, Krishna menambahkan, pihaknya belum mendapatkan alat bukti yang kuat walaupun sudah mendapatkan beberapa dokumen.