Dampak Visa Haji, Garuda Didenda Rp452 Juta

Pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Keberangkatan Ditunda, Dua Calon Haji Tunggu Putusan Hakim
- Maskapai Garuda Indonesia ikut terkena dampak dari masalah visa haji. Delapan pesawat pengangkut  jamaah haji milik Garuda terkena pinalti dari otoritas bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akibat mendarat diluar waktu pendaratan.

Calon Haji Asal Madura Nekat Bawa Jamu Kuat Lelaki

"Ada delapan pesawat kami yang terkena penalti. Terkait dendanya, sekitar 15.000 riyal setiap pesawat," kata Manager Operasional Garuda Bandara Madinah, Saleh Nugraha, dikutip Media Center Haji Kementerian Agama, Kamis malam, 27 Agustus 2015.
Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Tiba di Madinah


Menurut Saleh, bila ditotal denda delapan pesawat mencapai sekitar 120.000 riyal atau sekitar Rp452 juta. Dengan kurs yang berlaku di Arab Saudi saat musim haji 1 riyal sama dengan sekitar Rp3.770.


Penalti dikenakan untuk pesawat yang mengangkut jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama dari embarkasi Ujungpandang (UPG) 1 yang terbang 21 Agustus 2015. Pesawat itu memang sudah terlambat berangkat.


Kemudian tujuh pesawat lain adalah penerbangan dari embarkasi Solo (SOC) juga terlambat berangkat. Ini terjadi karena jamaah yang seharusnya sudah bisa berangkat tapi pada detik-detik akhir visa mereka justru belum keluar. Praktis ada puluhan kursi pesawat yang kosong.


Embarkasi setempat memutuskan mengisi kursi yang kosong dengan jamaah lain yang telah memiliki visa. Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sehingga pesawat terlambat berangkat dan kena pinalti.


Ditambahkan Saleh, AMAA merupakan bandara baru, sehingga pelayannya berbeda dengan Bandara King Abul Aziz, Jeddah.


“Kalau di Jeddah ada form yang kemudian diisi dan diserahkan. Kalau disetujui berarti kita tidak dapat denda. Di Madinah ini langsung dikenakan pinalti," katanya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya