Pilkada Ditunda, Mendagri Siapkan Penjabat Sementara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, telah menyiapkan penjabat sementara untuk empat daerah yang Pilkadanya ditunda hingga 2017.
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Namun, ia menolak menjelaskan lebih detail terkait posisi para penjabat itu karena masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil verifikasi para calon kepala daerah.
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Mendagri hanya menjelaskan, penjabat sementara itu akan diisi oleh Sekretaris Daerah atau pejabat setingkat itu. Menurut dia, penjabat sementara diperlukan agar tak terjadi kekosongan kekuasaan selama masa penundaan Pilkada.
Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk daerah-daerah yang hanya ada satu pasang calon. Tak ada alasan mendesak dan genting untuk menerbitkan Perppu. Untuk itu, daerah-daerah yang hanya memiliki sepasang calon, penyelenggaraan Pilkadanya akan ditunda.

"Sampai detik ini negara tidak melihat adanya empat daerah itu sebagai kegentingan yang memaksa," katanya usai bertemu dengan pimpinan DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.

Mendagri mengatakan, kewenangan penjabat sementara memang terbatas dibanding kepala daerah definitif yang dipilih melalui Pilkada. Pasalnya, penjabat sementara bupat/wali kota wajib meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri saat akan membuat kebijakan-kebijakan yang strategis.

Namun, ia memastikan, keterbatasan kewenangan itu tak akan mengganggu pemerintahan daerah. Kementerian telah menyiapkan regulasi khusus sebagai dasar hukum bagi penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Dia mencontohkan Provinsi Banten yang selama tiga tahun dipimpin Rano Karno sebagai Penjabat Gubernur untuk menggantikan Ratu Atut yang diberhentikan. Selama tiga tahun itu, hampir tak ada gangguan berarti dalam pemerintahan daerah Banten meski dipimpin penjabat.

"Rano Karno (menjadi Penjabat Gubernur) hampir tiga tahun. Baru dilantik (sebagai Gubernur definitif). Memang kalau ambil kebijakan strategis, harus konsultasi dengan Mendagri," katanya.

Hingga saat ini masih ada empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, daerah yang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasang harus menunda pelaksanaan Pilkada hingga 2017.

Sebanyak 80 daerah lain yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2015 memiliki lebih sepasang calon. Namun para calon pada daerah-daerah itu berpotensi digugurkan karena dianggap tak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi berikutnya sehingga jumlah kandidat berkurang menjadi sepasang atau bahkan kosong.

Berdasarkan Peraturan KPU yang sama, daerah-daerah yang kelak dipastikan hanya sepasang calon atau bahkan kosong, penyelenggaraan Pilkadanya wajib ditunda sampai tahun 2017. Konsekuensinya, harus diangkat seorang penjabat sementara untuk memimpin pemerintahan daerah sampai ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui Pilkada.

Ihwal penjabat kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada Pasal 9 disebutkan: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris, inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Batasan jabatan tinggi pratama setara pejabat eselon II.

Kewenangan untuk menetapkan pengangkatan Penjabat Bupati/Wali Kota adalah Menteri Dalam Negeri melalui usulan Gubernur.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya