19 Jenis Narkoba Belum Terdaftar di UU Narkotika

Polisi tunjukan barang bukti kasus narkoba cucu mantan menteri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id -Jenis-jenis narkotika terus berkembang dari waktu ke waktu. Dan celakanya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengakomodir sejumlah temuan baru di lapangan. Salah satunya adalah CB-13.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Dengan nama kimia naphtalen metanone-1yl (4-penthyloxinapthalen-1yl) menambah daftar temuan barang haram yang belum tersentuh UU. Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengaku, hingga saat ini terdapat 19 zat yang belum dimasukkan ke peraturan.

"Hanya ada 65 zat yang termasuk narkotika," ujar Slamet saat dihubungi, Rabu 5 Agustus 2015

Semua zat tersebut, lanjut Slamet, baru ditemukan sejak 2014 hingga sekarang. Terakhir kali pemerintah menambah daftar jenis narkotika, ialah saat dikeluarkannya Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang memasukkan 17 zat baru.

"Jadi dari 65, dimasukkan 17 pada 2014, setelah itu, sampai saat ini kita temukan 19 zat yang belum masuk peraturan," katanya.

Sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk merevisi Permenkes tersebut. Pasalnya, jika tidak diakomodir dalam peraturan, para pemilik serta penjual haram tersebut hanya bisa dikenai UU tentang obat.

"Tetap bisa dipidana, tapi bukan narkoba, melainkan UU obat misal nomor 36 tahun 2009 tentang obat ilegal atau yang lain," kata dia.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016