KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara OCK ke Penuntutan

OC Kaligis
Sumber :
  • Rebecca Regina - VIVA.co.id

VIVA.co.id - OC Kaligis nampaknya bisa bernafas lega lantaran harapannya agar perkara yang tengah membelitnya segera dibawa ke pengadilan bakal segera terwujud.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara OCK ke tahap penuntutan.

Johan menerangkan, kemungkinan pekan depan berkas perkara kasus duagaan suap hakim PTUN Medan yang menjerat OCK dinyatakan lengkap (P-21). "Kasus ini kan bermula dari OTT (operasi tangkap tangan). Biasanya penanganannya lebih cepat," kata Johan dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa, 4 Agustus 2015.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

OC Kaligis selalu menolak untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Dia menganggap KPK bisa langsung menguji bukti yang dimiliki dalam menetapkannya sebagai tersangka dalam sidang di pengadilan. Menurut Johan, penolakan Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka sama sekali tidak akan memengaruhi lengkap atau tidaknya berkas perkara.

"Karena kita menyidik kasus gak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia gak jawab tuduhan kita."

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini, OC Kaligis tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK. Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates M Yagari Bhastara alias Gerri.

Satgas juga menemukan uang US$15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan OC Kaligis.

Laporan: Dianty Windayanti
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya