Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sabang

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Setelah melakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan, penyidik telah menemukan alat bukti permulaan cukup, yang kemudian disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG (Ruslan Abdul Gani),” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Ruslan disangka melakukan tindak pidana korupsi ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Ruslan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Johan membenarkan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi terkait Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2006-2011.

Dalam perkara itu, sudah dua orang yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy dan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya