Peserta Muktamar NU Usul Ada Pencatat Nikah di KBRI

Sidang komisi bahtsul masail di Muktamar NU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA.co.id - Keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, yang berjumlah jutaan jiwa, dibahas pada sidang Bahtsul Masail di arena Muktamar Nahdahtul Ulama, Selasa, 4 Agustus 2015.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Salah satu masalah yang menjadi sorotan dalam sidang tersebut adalah tentang pernikahan tidak resmi atau ilegal yang sering dilakukan para TKI di luar negeri.

Pernikahan para TKI menjadi rumit karena tidak ada Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri. Pasangan yang kebingungan itu akhirnya menikah dengan memakai lembaga pernikahan negara setempat. Risikonya, pernikahan itu tidak masuk dalam catatan sipil.

"Jika yang menikah masih lajang tidak masalah, yang penting harus ada akta nikah. Menjadi berbeda jika wanita itu punya suami di Indonesia, masih nikah di luar negeri dan tidak ada talak," kata Satau, seorang peserta Bahtsul Masail di Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang.

Peserta muktamar itu menuntut supaya Nahdlatul Ulama membuat rekomendasi ke pemerintah untuk membuat peraturan pencatat nikah yang paham syariah di KBRI di seluruh dunia.

Dalam Undang-Undang Pernikahan disebutkan, perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang belaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini (UU.No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 56 ayat 1).

Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka (UU No.1 Tahun 1974 pasal 56 ayat 2)

Selain pernikahan TKI juga dibicarakan tentang pernikahan di bawah umur. Peserta muktamar ingin pernikahan bawah umur ini diperbaiki. Bagaimanapun kaum Nadhliyin ikut bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara.

Di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur  16 (enambelas) tahun.

Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 “Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”.

Dalam Bahtsul Masail NU, juga dibahas topik lain tentang sumber daya alam, kuota haji, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan Pilkada serentak yang murah dan berkualitas. (ren)

BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022