Uji Materiil UU Pemda

Larangan Jadi Bupati Tiga Periode Digugat

VIVAnews - Bupati Jembrana, I Gede Winasa, dan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, menggugat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Dia menggugat Pasal 58 huruf O mengenai persyaratan menjadi kepala daerah.

Pada intinya, persyaratan yang digugat tersebut adalah seorang calon kepala daerah harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama.

"Persyaratan tersebut merugikan para calon kepala daerah ke depan," kata Winasa dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat 11 September 2009.

Dia mengatakan aturan tersebut harus dihapuskan karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, lanjut dia, apabila seorang calon kepala daerah sebelumnya telah menjabat sebagai kepala daerah karena menggantikan pejabat sebelumnya. "Yaitu wakil kepala daerah yang menggantikan seorang kepala daerah yang berhenti di tengah jabatan
karena berhalangan tetap," kata dia.

Dia menambahkan, dalam posisi seperti itu, terdapat peluang seseorang menjabat sebagai kepala daerah hanya selama beberapa bulan saja, yaitu sisa masa jabatan kepala daerah yang digantikannya. Sehingga, lanjut dia, sang pengganti pun akan mengalami kerugian karena masa jabatan tersebut dihitung sebagai satu kali masa jabatan. "Sehingga harus dipertanyakan apakah masa jabatan tersebut harus juga dihitung sebagai kepala daerah yang pertama," kata dia.

Dia mengatakan setidaknya masa jabatan seperti itu diatur secara jelas batas waktu yang bisa dikatakan sebagai satu kali masa jabatan. Karena, lanjut dia, satu kali masa jabatan kepala daerah adalah selama lima tahun. "Paling tidak yang bisa dikatakan satu kali masa jabatan setelah menjabat 2.5 tahun, bukan yang baru menggantikan selama dua bulan," kata dia.

I Gede Winasa adalah Bupati Kabupaten Jembrana, Bali. Dia menjabat selama dua periode, yaitu pada 2000-2005 dan 2005-2010. Namun proses pemilihannya berbeda, pada jabatan 2000-2005 dia diangkat oleh DPRD, sedangkan masa jabatan 2005-2010 dipilih secara langsung.

Sementara Nurdin merupakan Wakil Bupati Karimun yang kemudian menggantikan jabatan Bupati Karimun sebelumnya yang diangkat menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Riau.

Pasal 58 huruf O berbunyi 'Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.' Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya
Ilustrasi orang sedang bermain game online

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan progres perpres pengawasan game online sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga dan pemda.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024