VIVAnews - Dua wilayah Indonesia, Gosong Niger dan Camar Bulan yang terletak di Desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Malaysia tetap milik pemerintah Indonesia.
Kawasan Gosong Niger secara administrasi berada di Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat dengan lokasi lebih kurang 4.1 Mn, di sebelah Utara Tanjung Datu. Wilayah Gosong Niger tersebut secara fisik tampak berupa gugusan karang-karang dengan panjang sekitar 5.8 Nm (10.44 km) dan lebar sekitar 0.5 (0,9 km) hingga 1 Nm (1,8 km).
Pada waktu air laut pasang, karang tersebut akan tenggelam, sehingga bukan merupakan suatu pulau seperti disebutkan dalam berita Indo Pos. Mengacu Pasal 121 (1) Unclos’82 dan Pasal 1 (2) UU. No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dinyatakan, bahwa suatu Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Merujuk pada Perjanjian Landas Kontinental antara RI-Malaysia tahun 1969 yang kemudian diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 89 Tahun 1969 tanggal 15 Nopember 1969, telah disepakati penetapan 25 titik koordinat, yaitu : 10 Titik di Selat Malaka, 10 Titik di Laut Cina Selatan dekat Semenanjung Malaka dan 5 Titik di Utara Tanjung Datu, Pulau Kalimantan.
Berdasar perjanjian Landas Kontinental tahun 1969, kawasan Gosong Niger yang berada di sebelah Utara perairan Tanjung Datu, secara yuridis terbagi dua kepemilikan yakni, sepanjang lebih kurang 5 Nm (9 km) masuk wilayah Indonesia dan lebih kurang 0,8 (1.4 km) milik Malaysia. Hal tersebut berdasarkan analisis geografis, analisis yuridis dan hasil plotting pada peta laut nomor: 420 sekala 1 : 200.000.
Pemerintah RI pada bulan April 2006 telah memasang pelampung suar di Gosong Niger, sebagai tanda navigasi kedalaman sekaligus sebagai tanda kepemilikan RI, sehingga rasa kekhawatiran akan terancamnya batas negara di Gosong Niger sebagaimana yang diungkapkan oleh Asy’ari dan dimuat Indo Pos tanggal 31 Maret 2009, tidak perlu.
Camar Bulan yang terletak di desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan barat ditandai dengan pilar-pilar/tugu batas dengan notasi A1, A2, A3, A4 dan seterusnya ke arah selatan, yang merupakan rangkaian pilar perbatasan RI – Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Sampai dengan saat ini jumlah kesemuanya ada 19.328 pilar dengan notasi A, B, C, D dan seterusnya sampai ke Pulau Sebatik.
Dengan memperhatikan peta Topografi Angkatan Darat tahun 2004 Nomor:3128-IV, Tanjung Datu, Camar Bulan dan Nomor: 3129 III, Temanjuk Besar, ditetapkan bahwa di sekitar Camar Bulan terdapat tugu batas A4. Selain pilar/tugu perbatasan terserbut, berdasarkan hasil perjanjian pemerintah RI - Malaysia juga telah didokumentasikan, pos perbatasan telah dibangun oleh pemerintah RI - Malaysia, serta patroli perbatasan bersama juga telah dilaksanakan.
Apabila terjadi pilar hilang atau rusak, maka pada posisi atau koordinat tersebut akan dibangun kembali secara bersama-sama, berdasarkan dokumen yang ada pada kedua pihak.
Sistem koordinat yang disepakati oleh kedua negara dalam perjanjian perbatasan tidak mungkin berubah tempat. Yang mungkin terjadi hilangnya patok batas, karena rusak atau bergesar karena faktor alam atau mungkin karena manusia yang punya kepentingan.
Namun, ini tidak berarti merubah batas wilayah perbatasan. Dalam waktu tertentu selalu ada pengecekan bersama oleh tim gabungan dari kedua negara, dan akan mengembalikan patok batas sesuai koordinat yang telah ditentukan.
Dengan memperhatikan beberapa penjelasan tersebut di atas, maka kekhawatiran akan terancam hilangnya batas negara, atau bahkan wilayah yang masuk ke negara Malaysia tidak perlu dikhawatirkan.
Padahal Pemerintah RI secara serius memperhatikan wilayah perbatasan baik dalam program pemberdayaan wilayah perbatasan maupun dalam program-program pendayagunannya.
Sumber: Humas Dephan