Polisi Malaysia Tembak Mati 5 Perampok WNI

VIVAnews - Lima warga negara Indonesia yang diduga perampok tewas akibat terjangan peluru timah Polisi Diraja Malaysia. Kelimanya adalah anggota Geng Ipong yang dipercaya telah melakukan sejumlah perampokan di Perak dan Selangor Malaysia.

Aksi kelimanya dihentikan di sebuah hutan lindung di Kampung Bahagia, Bukit Lagong, Sungai Buloh Minggu 10 Mei 2009 sekitar pukul 6.15 waktu setempat. Menurut Kepala Kepolisian Selangor, Khalid Abu Bakar, polisi tak punya pilihan lain selain melontarkan tembakan.  Sebab, para tersangka menolak menyerahkan diri dan justru menyerang polisi dengan pistol dan golok.

"Empat golok dan revolver ditemukan di tempat kejadian perkara," kata dia, seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, Senin 11 Mei 2009.

Khalid menambahkan lima tersangka yang ditembak mati tersebut berusia 25 sampai 40 tahun, mereka pelaku beberapa perampokan di Setiawan, Gombak, Kajang, dan Kuala Selangor.

"Dengan penembakan ini, polisi telah mengakhiri aktifitas Geng Ipong. Ipong adalah nama pemimpin geng, usianya sekitar 30 tahun" kata Khalid.

Khalid mengatakan Geng Ipong aktif sejak enam bulan lalu, berdasarkan investigasi poilisi, dua dari anggota geng mengantongi dokumen resmi tinggal di Malaysia, tiga lainnya tidak.

Perampokan terakhir yang dilakukan Geng Ipong dilakukan di rumah seorang tokoh penting di Taman Tasik Kesuma, Semenyih, Sabtu 9 Mei 2009. Mereka sempat menjual hasil rampasan itu.

Khalid mengatakan dalam menjalankan aksi perampokan, anggota geng menggunakan transportasi publik. Mereka biasanya beraksi pada dini hari, menyumbat mulut dan mengikat korban sebelum melarikan diri dengan membawa perhiasan, uang, dan makanan milik korban.

Tubuh kelima tersangka anggota Geng Ipong telah dikirim ke Rumah Sakit Sungai Buloh, polisi Malaysia akan mencari tahu apakah kelimanya termasuk buronan Polri.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024