KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dermaga Sabang

Jalan Lingkar Sabang, Aceh
Sumber :
  • Antara/ Irwansyah Putra
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2010. KPK memanggil Sabir Said, karyawan BUMN PT Nindya Karya (persero), Rabu 21 Agustus 2013.
6 Adab Ziarah Kubur di Masa Lebaran yang Dianjurkan Nabi

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Heru Sulaksono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Deretan 5 Brand Perbankan Terkuat di Dunia, BCA Menempati Posisi Pertama

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono, bos perusahaan rekanan.
Lebaran Bareng, Desta dan Natasha Rizky Dapat Pesan Mengharukan dari Anaknya

Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sementara Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Pada Selasa malam, 20 Agustus 2013, KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang. Mereka antara lain Heru Sulaksono (PT Nindya Karya), Ramadhan Ismy (Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS), Teuku Syaiful (mantan Kepala BPKS), dan Muhammad Taufik (swasta).

"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Johan, modus yang digunakan oleh PT NK adalah penggelembungan anggaran atau mark up. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya