Rentetan Kasus Hukum Freddy Budiman, si Gembong Narkoba

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Jumat dinihari, 29 Juli 2016.
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Pengakuan model majalah pria dewasa Vanny Rossyane mengangkat lagi nama gembong narkoba Freddy Budiman. Pria 37 tahun itu disebut Vanny mendapat fasilitas khusus selama menjalani pidana 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Cipinang, karena punya uang banyak. Ia masih bisa pesta sabu dan berhubungan intim dengan teman wanitanya seminggu tiga kali di ruangan khusus yang ada di lapas.

Freddy sebetulnya bukan kali ini saja berurusan dengan hukum, ia sudah sering keluar masuk penjara karena kasus narkoba. Catatan yang dikumpulkan VIVAnews, tahun 2009 Freddy pernah tertangkap karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat inex. Terakhir, Freddy diketahui menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di LP Cipinang.

Berada di balik bui ternyata tak menghentikan aksi Freddy. Dia masih bisa mengendalikan bisnis barang haram itu dari balik bui menggunakan telepon genggam, salah satu benda yang dilarang dalam penjara. Jejaknya terendus setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir pada Mei 2012.

Untuk mengelabui petugas, paket barang haram asal China itu ditujukan ke Institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ekstasi yang dikirim melalui jalur laut ini berasal dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta.

BNN saat itu merilis bahwa paket ekstasi ini berangkat dari China pada tanggal 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 8 Mei 2012. Ekstasi dibungkus dalam paket teh China dalam 12 kardus cokelat tanpa identitas.

Dari barang bukti jutaan butir ekstasi tersebut, BNN mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota TNI berinisial S. Dari pengembangan kasus, BNN menemukan bahwa pengiriman paket ekstasi ini digerakkan oleh tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya, Freddy Budiman. Saat itu, petugas juga menyita empat ponsel. Kemudian, BNN memusnahkan 1.411.711 butir ekstasi yang mereka sita tersebut.

Kapolres-Wali Kota Jaksel Kompakan Patroli Malam Takbiran Pakai Motor

Jaringan Belanda

Nama Freddy kembali muncul setelah Mabes Polri mengungkap jaringan ekstasi internasional jalur Belanda-Jakarta pada 2013. Polisi membongkar pengiriman 400 ribu ekstasi yang dimasukkan dalam 4 kompresor.

Kabareskrim Komjen Sutarman mengungkapkan, polisi mendapat informasi soal penyelundupan itu pada Februari 2013. Kemudian, tim gabungan berhasil menggerebek para pelaku ketika sedang bertransaksi di Jalan Kembang Sepatu, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2013.

Narkoba itu tadinya akan dikirim kepada Freddy untuk disebar di Medan, Bali, dan Surabaya. dua warga negara asing yaitu Laosan (Hongkong) dan Bahari Piong alias Boncel (Belanda dan mantan WNI) menjadi pemasok jaringan tersebut. Namun, menurut Sutarman saat itu, kelompok ini merupakan pemasok utama ekstasi ke tempat-tempat hiburan Jakarta.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap sembilan tersangka yaitu: ACH, BUD, JEF alias ROB, ABD GAN alias UD, Fredy, KUS, SAN alias AS, EM, dan IF. Dari kesembilan orang tersebut, empat orang yakni Freddy, ACH, JEF alias ROB, ABD GAN alias UD mempunyai peran yang penting.

Vonis Mati Freddy

Tiga Mahasiswa ITB Wakili Indonesia di Ajang Brandstrom di Inggris

Akibat perbuatannya itu Freddy diganjar vonis mati pada 15 Juli lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp10 miliar.

Namun, kasus yang berkali-kali menimpa dirinya tak lantas membuat Freddy sadar. Setidaknya, ini berdasarkan pengakuan seorang model majalah dewasa, Vanny Rossyane. Secara blak-blakan, perempuan 22 tahun ini mengaku kerap berhubungan seks dan memakai narkoba di dalam LP Narkotika Cipinang selama menjenguk Freddy sejak 2012.

Vanny Rossyane di SOS ANTV

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

(Foto: Model Vanny Rossyane)

Vanny mengklaim, salah satu ruangan yang dia pakai untuk pesta seks dan sabu itu adalah ruangan kalapas yang saat itu dijabat Thurman Hutapea. Skandal ini kemudian ramai diberitakan media nasional dan beberapa media asing. Vanny juga menunjukkan beberapa foto yang dia klaim sebagai 'ruangan kalapas' itu.

Dengan cepat, Kementerian Hukum dan HAM mencopot Thurman pada Kamis 25 Juli lalu. "Menteri dan saya sangat kecewa. Kemarin jajaran Inspektorat Jenderal sudah langsung turun ke lapangan. Kami memeriksa tempat-tempat yang dicurigai," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, saat itu.

Tak hanya Thurman yang kena getah pengakuan Vanny. Freddy kemudian diasingkan dan diisolasi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 30 Juli 2013.

Tapi, Freddy lagi-lagi berulah saat dipindah ke lapas terpencil itu. Setibanya di LP Nusakambangan, Freddy kepergok membawa tiga paket narkoba jenis sabu dan tiga buah sim card. Sabu ditemukan petugas saat menggeledah yang bersangkutan.

"Sabu ditemukan di celana dalamnya," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Dirjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi.

Akbar mengatakan, petugas masih mendalami bagaimana Freddy bisa membawa 3 paket sabu dan 3 sim card ke Nusakambangan. Padahal kata Akbar, saat Freddy dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan dilakukan secara cepat dan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Akankah petualangan Freddy di dunia hitam ini berakhir di lapas Nusakambangan? (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya