Usut Suap Kasasi, KPK Bisa Panggil Hakim Agung

Mario Camelio Bernardo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Hotma Sitompul, Kamis, 1 Agustus 2013. Hotma merupakan atasan sekaligus paman dari tersangka Mario C Bernardo.

Polisi Pastikan Tak Ada Kemacetan di Aceh Meskipun Lokasi Wisata Penuh

Mario yang merupakan seorang pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. KPK juga menetapkan seorang pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebagai tersangka penerima suap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya ingin menggali informasi dari Hotma berkaitan dengan dua tersangka dalam kasus itu.

"Hotma Sitompul hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MC maupun DS," kata Johan di kantornya.

Menurut Johan hingga hari ini belum ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik KPK masih mendalami dokumen dan data-data yang telah didapat saat penggeledahan kantor Hotma Sitompul & Associate Jumat pekan lalu. Dokumen juga digunakan untuk merekonstruksi kasus ini.

"Dalam perkembangannya tentu kita tidak tahu sejauh mana ada bukti-bukti atau data-data yang diperoleh penyidik yang bisa dikaitkan dengan pihak lain," ungkap dia.

KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa hakim agung dalam perkara ini. "Kemungkinan itu bisa saja sepanjang keterangannya diperlukan. Kalau nggak diperlukan ya nggak dipanggil. Yang bisa menyimpulkan diperlukan atau tidak itu penyidik," tegas dia.

Pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli 2013. KPK juga menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo. Mario diamankan di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat.

KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi. KPK menduga, uang ini untuk melicinkan perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasasi diajukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan pada 9 April 2013. (sj)

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Sarim Saefudin Cari Keadilan

Dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan cara penggelembungan suara di Dapil 6 Kabupaten Bekasi telah merugikan caleg Golkar Sarim Saefudin.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024