KPK Supervisi Kejati DIY Kasus Idham Samawi

Idham Samawi
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kejaksaan Tinggi DIY untuk melakukan supervisi dan koordinasi terkait diantaranya kasus yang melibatkan HM Idham Samawi, mantan Bupati Bantul.

"Kita hanya koordinasi biasa, menanyakan kasus yang ditangani Kejati DIY, termasuk dana Hibah Koni Kab Bantul," kata Kasatgas Koordinasi Unit Supervisi KPK, Didit Prakoso, di Yogyakarta, Rabu 24 Juli 2013.

Dalam kasus itu, selain Idham, Kejati juga menetapkan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Edi Nur Cahyo.

Menurut Didit KPK memberikan memberi masukaan terkait penanganan kasus tersebut. "Kita dukung penuh langkah Kejaksaan dalam menangai kasus Koni, kita beri masukan menangani kasusnya," ujarnya.

Sementara itu, Kajati DIY Suyadi menegaskan meski telah menetapkan tersangka, pemeriksaan belum dilakukan karena masih menunggu barang bukti lainnya.

“Kita belum periksa tersangka karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti lainnya,” paparnya.

Disinggung apakah ada hambatan dalam menangani perkara yang menyeret petinggi PDIP itu, Suyadi mengelak. Menurutnya, jika mendapatkan kendala atau hambatan maka KPK siap memberikan bantuan supaya perkara korupsi ini diselesaikan.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh

"KPK siap bantu," kata Suyadi.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya, karena perselisihan, Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024