Kasus Bioremediasi, Manajer Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Chevron
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk terdakwa Endah Rumbiyanti. Manajer Lingkungan PT Chevron Pasifik Indonesia untuk Sumatera itu juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Endah Rumbiyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dharnawatiningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Juli 2013.

Majelis menyatakan, Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Endah terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kukuh Kertasafari dan Duri Widodo dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara bioremediasi di Riau tahun 2006-2011.

"Terdakwa sebagai manajer lingkungan tidak menjalankan tugas untuk memberikan saran kepada Kukuh Kertasafari dan Duri Widodo," ujar Hakim. Kukuh Kertasafari merupakan Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS Minas, dan Duri Widodo adalah Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLN.

Menurut majelis, terdakwa justru beranggapan proyek Bioremediasi yang dikerjakan oleh kontraktor PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) sudah berjalan sebagaimana mestinya. Padahal proyek Bioremediasi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003.

"Dengan tidak dilaksanakan proyek Bioremediasi sesuai Permen dapat merugikan keuangan negara, karena diambil dari cost recovery untuk negara," terang Hakim.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak kontraktor. Yakni menguntungkan PT Sumigita Jaya (SGJ) sebesar US$1,6 juta dan ke PT Green Planet Indonesia sebesar US$204 ribu.

Dalam menjatuhkan vonis ini, lima majelis hakim saling berbeda pendapat. Dua hakim menyatakan, terdakwa terbukti pada dakwaan subsider dan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Satu hakim menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan primer. Sedangkan dua hakim lainnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan dibebaskan dari dakwaan.

Namun sesuai Pasal 182 ayat 6 KUHAP, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting suara terbanyak. Karena tiga hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang meringankan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan dan perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah. Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Terhadap putusan majelis hakim, Endah Rumbiyanti menyatakan banding. "Saya akan mengajukan banding," ujar terdakwa.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Sebelumnya, Kukuh Kertasafari divonis dua tahun penjara juga dalam kasus yang sama. Dalam sidang Rabu kemarin, Kukuh juga wajib membayar uang denda Rp100 juta. (sj)

Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024