Kemenangan Alex Noerdin Digugat ke MK

Kebakaran Palembang dipicu aksi massa. Gubernur Sumsel Alex Noerdin di lokasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Aji Y.K Putra -- Palembang
VIVAnews
Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
- Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dikeluarkannya surat gugatan nomor registrasi 78-79-80/D-XI/2013.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

Meskipun tiga pasangan calon telah mengajukan gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel optimistis akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab, mereka mengaku menjalani proses Pilkada Sumsel secara benar.
Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen


"Benar sudah ada surat gugatan dari tiga pasangan calonĀ  yang masuk. Selama masa pilkada hingga rekapitulasi, kami sudah menjalankan sesuai prosedur. Dan kami yakin akan memangkan gugatan tersebut," kata ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah kepada
VIVAnews,
Rabu, 26 Juni 2013.


KPU sendiri, sambung Anisa, sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim advokasi KPU Sumsel untuk menghadapi gugatan tiga calon gubernur yang kalah dalam pemilihan.


"KPU Sumsel siap menghadapi sidang gugatan di MK, dan kita sudah melakukan Rapat koordinasi dengan tim advokasi. Sejak awal kita sudah siap menghadapi gugatan" Ujar Anisa.


Ditambahkan Ongberlian, anggota Komisioner KPUD Sumsel, bahwa secara internal KPU Sumsel telah siap menghadapi gugatan. "Materi gugatan, Formulir C1 TPS, rekapitulasi TPS dari kecamatan. Sampai rekap provinsi juga sudah disiapkan untuk persidangan di MK besok," katanya.


Sementara itu, Dhaby K Gumayra,Ā  kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Eddy Santana- Wiwit Tatung, menduga ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan nomor urut 4, Alex Noerdin-Ishak Mekki, karena menggunakan dana APBD saat melakukan Kampanye .


"Substansinya kita meminta pembatalan penetapan hasil Pilkada. Karena pasangan calon nomor 4 berkampanye menggunakan dana APBD danĀ  pemilihan harus diulang," kata Dhaby, Rabu, 26 Juni 2013.


Lebih lanjut, surat gugatan tersebut sudah dimasukkan tim advokasi tertanggal 18 Juni 2013, yang merupakan tenggat waktu yang diberikan KPU Sumsel


"Sidang perdana dilakukan 27 Juni 2013 besok. Berkas permohonan pasangan calon klien kita juga sudah diserahkan," ujar koordinator kuasa hukum ESP-WIN,Ā  Nazori Doak Ahmad.


Sementara diketahui, dari hasil rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki menang pada pemilihan kepala daerah provinsi setempat, 6 Juni 2013.


"Pasangan ini memperoleh sebanyak 1.405.510 suara.


Posisi kedua adalah pasang nomor urut 3, Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) dengan memperoleh sebanyak 1.258.240 suara. Selanjutnya, pasangan nomour urut 1, Sumsel Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1) memperoleh sebanyak 695.667 suara dan pasangan nomor urut 2, Iskandar Hasan-Hafisz Tohir sebanyak 400.321 suara, katanya. (aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya