Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Penyuap Luthfi Hasan Nangis

Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Terdakwa perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendy, meminta majelis hakim mempertimbangkan vonis atau putusan akhir yang seadil-adilnya. Hal itu disampaikan terdakwa dalam pledoi atau nota pembelaan pribadi berjudul "Sumbangan Kemanusiaan Berbuah Bui" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 19 Juni 2013.

"Saya mohon ketua mejelis hakim yang terhormat agar membebaskan saya dari segala tuntutan hukum. Namun jika ketua majelis hakim berpendapat lain, saya minta keringanan akhir putusan," kata Arya.

Dalam nota pembelaannya, Arya juga meminta maaf kepada ibunya yang tak lain adalah Bos PT Indoguna Utama, Maria Elisabet Liman, yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Arya juga meminta kepada istrinya, agar tegar dan sabar mendidik anak-anaknya selama ia menjalani hukuman.

"Ibu yang sekaligus bos saya di PT Indoguna, saya minta maaf jika anakmu belum bisa membahagiakan. Istri saya Feby kamu harus sabar mendidik buah hati kita, karena saya bukan koruptor, jadi jangan malu untuk memaafkan saya," pintanya sambil mengusap air mata.

Arya mengaku tersiksa selama menjalani proses hukum karena jauh dari anak-anaknya. Ia merasa proses hukum yang didakwakan kepadanya tidak adil.

"Saya tidak mengerti atas proses hukum ini, saya seorang pengusaha bukan politisi," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arya Abdi Effendy selaku Menejen Operasional PT Indoguna Utama dan Juard Effendi, Direktur SDM dan Urusan Umum PT Indoguna Utama, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Keduanya terbukti memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar kepada penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. (ren)

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024