Kontras, Gaji dan Kekayaan Djoko Susilo pada 2004-2008

Irjen Djoko Susilo mengenakan baju tahanan saat diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVAnews - Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo mampu membeli aset miliaran rupiah sejak 2003-2012. Padahal, gaji yang bersangkutan pada 2004-2008 berkisar Rp3-4 juta per bulan saja.

Dalam dakwaan Jaksa, Djoko menjabat sebagai Direktur Lantas Metro Polda Jaya sejak 14 Juli 2004. Sementara di tahun 2008, Djoko menjabat sebagai Wadir Lantas Babinkam Polri dan Dirlantas Babinkam Polri.

Kepala Urusan Keuangan Direktorat Lantas Polda Metro Jaya
Iptu Tri Puji Rahardjo menjelaskan, Djoko Susilo mendapat gaji total Rp3 juta pada 2004. Gaji ini sudah termasuk gaji pokok, tunjangan istri serta anak, uang lauk pauk, dan iuran pensiun.

Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa kemarin, Tri Puji juga menjelaskan, Djoko naik gaji pada 2006. "Sekitar Rp4 jutaan." Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.

Menurut dia, besaran gaji Djoko masih sekitar Rp4 jutaan hingga tahun 2008. Total gaji Djoko Susilo pada periode 2004-2008, kata Tri Puji, berjumlah Rp211 juta.

Gaji tersebut sangat kontras dengan perolehan aset Djoko Susilo di periode yang sama. Dikutip dari dakwaan Djoko, Jaksa menjabarkan pembelian sejumlah aset yang diperoleh pada 2003-2008, berikut:

Tahun 2003:
Pada tanggal 20 Mei 2003, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana (istri kedua Djoko Susilo) membeli sebidang tanah seluas 1.234 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Durian RT 006 RW 04, Jagakarsa Jakarta Selatan. Tanah itu dibeli dari Barbara Elane Wolff Rp757.676.000.

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran

Tahun 2004:
Pada tanggal 20 April 2004, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 1.098 m2 di Jalan Paso, Jagakarsa. Tanah itu dibeli dari Djusrah Elly dan Rochadi Prajitno dengan harga Rp 589.626.000.

Tahun 2005:

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

- Sekitar tahun 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) Nomor : 44.51315 yang terletak di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah dengan harga Rp 1,7 miliar.

- Pada 1 Maret 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah seluas 231 m2 yang terletak di Tanjung Mas Raya Estate Blok D.6 Nomor 10, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Djoko membeli aset ini senilai Rp 1,156 miliar.

- Pada 11 Juli 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Anang Widodo Priyanto membeli sebidang tanah kosong seluas 1.207 m2 di Kampung Leuwinanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tanah itu dibeli dari Mustar dengan harga Rp106,83 juta.

- Pada 11 Juli 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Anang Widodo Priyanto membeli sebidang tanah kosong seluas 200 m2 di Kampung Leuwinanggung, Cimanggis, Depok. Tanah ini dbeli seharga Rp12,8 juta.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

- Pada 7 Oktober 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 67 m2 di Jalan Dharmawangsa Nomor 64 RT 005 RW 01, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah ini dbeli dari Kwee Ah Tin yang diwakili Ferry Herlambang seharga Rp 1,1 miliar.

- Pada 28 Oktober 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Anang Widodo Priyanto membeli tiga bidang tanah di Kampung Leuwinanggung dari Mustar.

Masing-masing luas tanah dan harganya: 441 m2 (Rp 28,244 juta), 441 m2 (Rp41,92 juta), dan 400 m2 (Rp25,6 juta).

- Tanggal 7 Desember 2005, Terdakwa dengan menggunakan nama Anang Widodo Priyanto membeli sebidang tanah kosong seluas 900 m2 di Kampung Leuwinanggung RT 01/08, Leuwinanggung, Cimanggis, Depok dari Mustar dengan harga Rp57,6 juta.

Tahun 2006:
- Pada 10 Februari 2006, Terdakwa dengan menggunakan nama Anang Widodo Priyanto membeli sebidang tanah seluas 500 m2 di Jalan Kampung Leuwinanggung dari Mustar dengan harga Rp32 juta.

- Pada 13 Juli 2006, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 65 m2 berikut bangunan di Kampung Ragunan RT 008 RW 05 Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dari Sainih dan Soleha dengan harga Rp23,45 juta.

- Pada 27 Juli 2006, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 106 m2 di Jalan Setapak Nomor 22 RT 007 RW 05 Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu dari Rodiyah dan Suparno Idris dengan harga Rp66,827 juta.

- Pada 14 September 2006, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 100 m2 di Jalan Jatipadang dari Mustafa dan Ilem B Mino dengan harga Rp67,291 juta.

- Pada 28 Desember 2006, Terdakwa atas nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 164 m2 di Jalan Setapak RT 009 RW 05 Kelurahan Jatipadang dari Titin Sumartini dan Ali Sudin dengan harga Rp76,84 juta

Tahun 2007:

- Bulan April 2007, Terdakwa membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2007 dengan nomor Polisi B-197-SW atas nama Sonya Mariana Ruth Warrow, istri notaris Djoko Susilo yang bernama Erick Maliangkay.

- Pada 14 Mei 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 897 m2 di Jalan Margasatwa, Jatipadang dari Cicie Sri Redjeki Sulistyo dan Suryo Bambang Sulisto dengan harga Rp3,2 miliar.

- Pada 24 Mei 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah darat kosong seluas 1.227 m2 di Kampung Parigi RT 001 RW 10 Kelurahan Leuwinanggung, Kota Depok dari Tandanan Daulay dan Nanny Haryani Rambe dengan harga Rp126,381 juta.

- Pada 27 Mei 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 377 m2 berikut bangunan di Jalan Cendrawasih Mas Blok A.9 Nomor 1 RT 002 RW 01, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp818 juta.

- Pada 28 Mei 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Sudiyono membeli sebidang tanah seluas 190 m2 berikut bangunan di Tanjung Mas Raya Estate di Jalan Elang Mas I Blok C.3 Persil Nomor 16 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dengan Rp 243,130 juta. Padahal, harga pembelian sebenarnya adalah Rp689,440 juta.

- Pada 28 Mei 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Sudiyono membeli 1 unit Rumah Susun apartemen 'The Peak' seluas 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9, Jakarta Selatan dengan harga Rp2,302 miliar.

- Pada 5 Juli 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Eva Susilo Handayani membeli empat bidang tanah di Subang Jawa Barat. Masing-masing luas tanah dan harga: 16.525 m2 (Rp57,837 juta); 5.615 m2 (Rp28 juta), 7.475 m2 (Rp37,375 juta); 17.920 m2 (Rp 62,720 juta).

- Pada 5 Juli 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Eva Susilo Handayani membeli dua bidang tanah masing seluas 16.300 m2 dan 13.570 m2 di Subang dengan harga Rp81,5 juta dan Rp67,85 juta.

- Pada 25 September 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 3.988 m2 berikut Hak Pengelolaan SPBU Nomor : 34.16711 yang terletak di Jalan Raya Ciawi K-15/18, Bogor dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli sebesar Rp 1,891 miliar. Padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp10 miliar.

- Pada 2 Oktober 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 240 m2 berikut bangunan rumah seluas 190 m2 di Perumahan Telaga Golf Espanola Blok C-VI Nomor 03 Sawangan, Depok dengan harga akta jual beli Rp 623,7 juta. Padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp840 juta.

- Pada 10 Oktober 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli dua bidang tanah dengan luas masing-masing 167 m2  dan 150 m2 di Kampung Leuwinanggung, Cimanggis, Depok. Masing-masing harga tanah adalah Rp 17,2 juta dan Rp12,3 juta.

- Pada 10 Oktober 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 297 m2 di Jalan Kampung Leuwinanggung, Cimanggis, Depok dengan harga Rp30,591 juta.

- Pada 14 Desember 2007, Terdakwa dengan menggunakan nama Poppy Femialya membeli sebidang tanah seluas 3.077 m2 berikut bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan Kotamadya Surakarta, Jawa tengah. Harga Rp 2,967 miliar.

Tahun 2008:
- Pada 2 Mei 2008, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 220 m2 di Jalan Gang Pondoh,  Jagakarsa dari Madinah dan Mini dengan harga Rp280,28 juta

- Pada 14 Oktober 2008, Terdakwa dengan menggunakan nama Mahdiana membeli sebidang tanah seluas 610 m2 di Jalan Durian Nomor 07, Jagakarsa dengan harga sebesar Rp764,4 juta.

- Pada 19 Oktober 2008, Terdakwa dengan menggunakan nama Sudiyono membeli Satuan Kondotel lantai 3 dengan harga US$ 60.000 di Swiss-belhotel Segara, Nusa Dua, Bali.

- Pada 21 Oktober 2008, Terdakwa dengan menggunakan nama Dipta Anindita (istri ketiga Djoko Susilo) membeli sebidang tanah seluas 360 m2 berikut bangunan di Perumahan Pesona Khayangan Estate Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Dalam akta Jual Beli tercantum harga Rp784,6 juta, padahal harga pembelian sebenarnya Rp2,65 miliar. Aset ini dibayar tiga kali.

- Pada 22 Oktober 2008, Terdakwa dengan menggunakan nama Dipta Anindita membeli sebidang tanah seluas 877 m2 berikut bangunan di Kawi Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Surakarta, Jawa Tengah. Di akta jual beli tercantum harga Rp700 juta. Padahal, harga pembelian sebenarnya sebesar Rp3,3 miliar.

- Pada tanggal 30 Desember 2008, Terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Yuwono selaku penerima kuasa dari Djoko Waskito yang bertindak selaku orangtua dari anaknya yang belum dewasa yaitu Dipta Anindita membeli sebidang tanah seluas 703 m2 berikut bangunan di Jalan Prapanca Nomor 6 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5,797 miliar. Padahal harga pembelian sebenarnya Rp14,45 miliar.

- Terdakwa membeli mobil merek Jeep Wrangler tahun 2007 dengan nomor Polisi B-1379-KJB warna hitam dengan harga sekitar Rp650 juta. Mobil ini kemudian diatasnamakan Bambang Ryan Setiadi, adik ipar Mahdiana.

- Terdakwa membeli mobil merek Toyota Harrier tahun 2008 dengan nomor Polisi B-8706-UJ warna silver dengan harga Rp450 juta. Mobil kemudian diatasnamakan Muhammad Zaenal Abidin.  (eh)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024