Jadi Tersangka, UI Copot Tafsir Nurchamid?

Kampus Universitas Indonesia (UI)
Sumber :
  • green.ui.ac.id
VIVAnews
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman
- Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Penetapan Tafsir sebagai tersangka langsung direspon pihak universitas, mereka akan memberikan bantuan hukum kepada Tafsir. Bukan hanya itu, pihak UI juga berencana mencopot jabatan Tafsir sebagai Wakil Rektor II UI.
Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget


Kepala Pusat Komunikasi UI, Farida Haryoko mengatakan, pencopotan jabatan Tafsir sebagai Wakil Rektor sudah direncanakan sejak lama oleh Rektor UI, Muhammad Anis. Tak hanya Tafsir, beberapa jabatan Wakil Rektor dan pimpinan di UI juga akan diganti.


"Jadi (pencopotan) ini tidak terkait dengan penetapannya (Tafsir) sebagai tersangka. Ini sudah direncanakan lama," kata Farida kepada VIVAnews, Jumat 14 Juni 2013.


Serah terima jabatan akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang dan dipimpin langsung oleh Rektor UI Muhammad Anis. Namun sampai hari ini, Farida mengatakan, Tafsir Nurchamid masih menjabat sebagai Wakil Rektor II UI. "Beliau (Tafsir) masih bekerja sampai hari ini," ujar Farida.


Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.


Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya