KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Madina

Rumah pribadi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara digeledah KPK
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana
VIVAnews
Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT
- Komisi Pemberantasan Korupsi  merekonstruksi kasus suap proyek alokasi anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat di kota Medan, Sumatera Utara, Jumat 7 Juni 2013.

Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir

"Tim penyidik melakukan rekonstruksi tadi jam 10.00 pagi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif


Johan menjelaskan, proses reka ulang kasus suap yang menyeret Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara itu dilakukan di Bank BRI Puti Hijau dan dilanjutkan di kantor tersangka Surung Panjaitan (SP) di Jalan Bima sakti, Medan. "Penyidik juga memeriksa karyawan PT Sige milik tersangka SP," kata Johan.


Surung Panjaitan merupakan seorang kontraktor dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Surung. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah berkas.


KPK menetapkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal.


Hidayat disangka melanggar Pasal 12 a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Selain Hidayat,  KPK juga menetapkan kontraktor, Surung Panjaitan dan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar sebagai tersangka.


Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.


Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal. Sedangka Khairil Anwar diduga melanggar Pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002.


"HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Johan Budi SP. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya