Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat, Ini Kata Menhub

Febriyani, pramugari Sriwijaya Air
Sumber :
  • twitter

VIVAnews – Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Jumat 7 Juni 2013, mendukung penuh tindakan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, yang menuntut seorang pejabat yang memukulnya setelah diingatkan untuk tak menyalakan ponsel di atas pesawat.

“Pramugari yang melarang menyalakan HP sudah betul. Saya dukung. Apalagi ini gara-garap HP,” kata Mangindaan usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau kapal Greenpeace, Rainbow Warrior, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mangindaan menyatakan sesuai peraturan penerbangan, semua penumpang tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi ketika pesawat akan lepas landas dan mendarat. Ia pun meminta pramugari seluruh maskapai penerbangan tidak takut mengingatkan penumpang yang salah, sekalipun penumpang itu adalah pejabat.

“Pilot dan pramugari Sriwijaya itu sudah benar, sudah tegas. Semua maskapai memang harus tegas. Penumpang (yang bandel) harus ditindak tanpa kecuali,” ujar Mangindaan. Menurutnya, tak ada alasan untuk sungkan menegur penumpang yang kebetulan punya posisi penting di pemerintahan.

Mangindaan mengatakan, pejabat sekelas menteri seperti dirinya pun tak mendapat keistimewaan apapun jika sudah di atas pesawat. “Kalau Anda lihat saya berangkat naik pesawat, saya juga diperiksa ini-itu. Kalau alarm bunyi, saya tetap diperiksa. Intinya peraturan harus dipatuhi. Mau menteri mau siapa, harus patuhi demi keselamatan penerbangan,” kata dia.

Pemukulan oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, kepada pramugari yang mengingatkannya, menurut Mangindaan jelas masuk ranah pidana. Maka ia meminta pejabat terkait ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku. “Itu sudah penganiayaaan, tidak boleh,” ujar Mangindaan.

Ia berharap kasus Zakaria ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya, termasuk pejabat, untuk mematuhi aturan di atas pesawat. Keselamatan adalah yang utama, sehingga pelanggaran apapun tidak dibenarkan. “Telepon itu mengganggu pengendalian pesawat,” kata Mangindaan.

Sementara itu Zakaria sendiri kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Bagian Operasional Pangkal Pinang, Komisaris Polisi Arifin A.B. (eh)

Baca juga:

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024