VIVAnews – Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Jumat 7 Juni 2013, mendukung penuh tindakan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, yang menuntut seorang pejabat yang memukulnya setelah diingatkan untuk tak menyalakan ponsel di atas pesawat.
“Pramugari yang melarang menyalakan HP sudah betul. Saya dukung. Apalagi ini gara-garap HP,” kata Mangindaan usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau kapal Greenpeace, Rainbow Warrior, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mangindaan menyatakan sesuai peraturan penerbangan, semua penumpang tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi ketika pesawat akan lepas landas dan mendarat. Ia pun meminta pramugari seluruh maskapai penerbangan tidak takut mengingatkan penumpang yang salah, sekalipun penumpang itu adalah pejabat.
“Pilot dan pramugari Sriwijaya itu sudah benar, sudah tegas. Semua maskapai memang harus tegas. Penumpang (yang bandel) harus ditindak tanpa kecuali,” ujar Mangindaan. Menurutnya, tak ada alasan untuk sungkan menegur penumpang yang kebetulan punya posisi penting di pemerintahan.
Mangindaan mengatakan, pejabat sekelas menteri seperti dirinya pun tak mendapat keistimewaan apapun jika sudah di atas pesawat. “Kalau Anda lihat saya berangkat naik pesawat, saya juga diperiksa ini-itu. Kalau alarm bunyi, saya tetap diperiksa. Intinya peraturan harus dipatuhi. Mau menteri mau siapa, harus patuhi demi keselamatan penerbangan,” kata dia.
Pemukulan oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, kepada pramugari yang mengingatkannya, menurut Mangindaan jelas masuk ranah pidana. Maka ia meminta pejabat terkait ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku. “Itu sudah penganiayaaan, tidak boleh,” ujar Mangindaan.
Ia berharap kasus Zakaria ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya, termasuk pejabat, untuk mematuhi aturan di atas pesawat. Keselamatan adalah yang utama, sehingga pelanggaran apapun tidak dibenarkan. “Telepon itu mengganggu pengendalian pesawat,” kata Mangindaan.
Sementara itu Zakaria sendiri kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Bagian Operasional Pangkal Pinang, Komisaris Polisi Arifin A.B. (eh)
Baca juga:
Sumber :
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
7 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Diduga Pacaran dengan Gilga Sahid, Happy Asmara Akhirnya Angkat Bicara
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara baru-baru ini buka suara mengenai kabar dirinya berpacaran dengan Gilga Sahid. Lantas seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini