KPU: Dipidana, Susno Tak Penuhi Syarat Sebagai Caleg

Susno Duadji Bergabung ke Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ganjar Tak Datang saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji harus memenuhi empat syarat jika ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Namun demikian, Arief meragukan Susno bisa memenuhi 4 syarat tersebut.

Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta: Ada MPV Mewah dan Hatchback Keren

"Kalau faktanya sekarang beliau ada di tahanan, maka ia belum bisa memenuhi ketentuan itu," kata Arief saat dtemui di kantor KPU, Jakarta, Jumat 3 Mei 2013.
Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar hingga Renggut Korban Jiwa, Begini Terjemahannya


Arief menuturkan sejauh ini KPU masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Baru tanggal 7 dan 8 Mei 2013 nanti, KPU memberitahukan kepada partai politik tentang kandidat atau daftar caleg yang memenuhi syarat atau tidak.


"Pada tahap itu urusan mengganti, memperbaiki berkas sepenuhnya ada di partai politik. Jadi kami tidak mengambil kesimpulan apakah yang bersangkutan itu dikeluarkan, dicoret, atau diganti," ujarnya.


Arief mejelaskan dalam tahap verifikasi, KPU hanya memutuskan apakah seseorang bakal caleg memenuhi syarat atau tidak. Kemudian, menjadi wewenang partai, apakah diganti orang lain atau tetap dicantumkan.


"Sampai dengan munculnya DCS, kalau orang yang tidak memenuhi syarat itu masih dicantumkan maka KPU akan mencoret. Tapi kalau dalam perbaikan berkas, itu otoritas partai politik," terangnya.


KPU telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dari 12 partai politik sejak 23 April 2013 yang lalu. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013 setelah menggelar rapat pleno pada 6 Mei 2013.


Selanjutnya, partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013. Pada masa ini, Partai Bulan Bintang (PBB) harus meninjau ulang status pencalegan Susno. Bila tidak, KPU akan mencoret yang bersangkutan.


KPU kemudian melakukan verifikasi lagi terhadap perbaikan daftar calon yang dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara pengumuman DCT dilaksanakan 13 sampai 17 Juni 2013.


Berikut empat syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun termasuk Susno Duadji sesuai dengan ketentuan undang-undang:


Pertama, sudah selesai menjalani pidananya. Kedua, jarak antara selesai menjalani pidananya sampai dengan mendaftar selama 5 tahun. Ketiga, dia harus mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana. Keempat, kejahatan atau pidana yang ia lakukan bukan pidana yang berulang-ulang.


Pencalonan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji terganjal dengan statusnya sebagai terpidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.


Sebelum dieksekusi, mantan Kapolda Jawa Barat itu beberapa kali menolak dan sempat menghilang. Susno kemudian ditetapkan sebagai oleh kejaksaan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Namun akhirnya purnawirawan jenderal polisi itu pada pukul 23.10 WIB, Kamis malam 2 Mei 2013 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Kini Susno akan menjalani masa hukumannya di lapas yang terletak di Kabupaten Bogor itu.


Partai Bulan Bintang pun telah berencana mencari caleg pengganti Susno untuk daerah pemilihan Jawa Barat I yang meliputi kota Bandung dan Cimahi. Sekjen PBB, BM Wibowo menyatakan PBB  akan mencari lain untuk menggantikan posisi Susno Duadji. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya