Pengacara Susno Berencana Minta Fatwa Mahkamah Agung

Susno Duadji Bergabung ke Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
- Tim kuasa hukum Susno Duadji berencana mendatangi gedung Mahkamah Agung hari ini. Mereka akan meminta fatwa Mahkamah Agung terhadap putusan Susno yang dinilai multitafsir.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

"Putusan kasasi itu batal demi hukum karena tidak mencantumkan perintah penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Susno, Firman Wijaya saat dihubungi, Selasa, 30 April 2013.
Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal


Firman berharap fatwa MA nantinya bisa memberikan kepastian hukum terhadap putusan mantan Kabareskrim itu.


"Putusan MA multitafsir, dan Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang multitafsir dari beberapa perspektif. Makanya kami ambil jalan tengah untuk judex factie, apakah putusan (kasasi) ini akuntabel atau tidak," ungkapnya.


Lebih lanjut, Firman menambahkan, fatwa MA ini juga sangat penting sebagai rujukan jika terjadi kasus serupa. "Fatwa ini juga akan menjadi legal preseden, sehingga nanti akan menjadi acuan terhadap kasus-kasus lain yang serupa," katanya.


Susno Duadji merupakan terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Mahkamah Agung menguatkan putusan bahwa Susno terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Namun saat ingin dieksekusi, Susno menolak. Dia beralasan, putusan Pengadilan Negeri pada Maret 2011 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat satu huruf k yang intinya tetap ditahan. Bahkan putusan Mahkamah Agung pada November 2012 sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. Atas dasar itu, Susno menilai putusan itu batal demi hukum. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya