Asal Mula Pengungkapan Kasus Suap Impor Daging Sapi

Maharani dibebaskan kpk
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus
Kasus korupsi penambahan kuota daging impor sapi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta.

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Tiga orang yang ditangkap dalam operasi itu adalah Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan


Dalam sidang dakwaan atas terdakwa dua Direktur PT Indoguna, Jaksa KPK mengungkap kronologi kejadian tangkap tangan tersebut.


Jaksa M Rum menyebutkan pada 28 Januari 2013 di Restorang Angus Steak House Senayan City, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan terdakwa Arya Abdi Effendi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fathanah.


"Dalam pertemuan itu Ahmad Fathanah meminta uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan operasional Luthfi Hasan Ishaaq dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka perusahaan grup PT Indoguna Utama akan diprioritaskan. Keduanya menyanggupinya," kata Jaksa M Rum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013.


Elizabeth kemudian memberi kabar kepada Ahmad Fathanah bahwa uang yang dimintanya dapat diambil pada 29 Januari 2013 sore hari.


Ahmad Fathanah menjawab, "Terima kasih banyak bu El, nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi," ucap jaksa menirukan.


Ahmad Fathanah keesokan harinya mendatangi kantor PT Indoguna Utama untuk mengambil uang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernopol B1739 WFN. Fathanah diterima di ruang rapat bertemu dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.


Setelah bertemu, kemudian mereka bersama-sama menuju mobil Fathanah. Saat itu terdakwa Juard Effendi dan Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, masing-masing membawa uang sejumlah Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1 miliar. Mereka meletakkan uang itu di jok mobil bagian belakang.


Kemudian Ahmad Fathanah menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq, memberitahukan bahwa uang pemberian dari Elizabeth telah diterima dan dijawab oleh Luthfi. "Iya nanti, saya lagi di panggung."," kata jaksa menirukan jawaban Luthfi saat itu.


Ahmad Fathanah selanjutnya melakukan pertemuan dengan Maharany Suciyono di kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta. Tidak berapa lama kemudian petugas KPK datang menangkap keduanya. KPK juga menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta yang terdapat dalam tas kecil merek Louis Vuitton warna hitam.


Uang senilai Rp500 juta yang terdapat dalam plastik hitam dan uang tunai dalam kotak putih sejumlah Rp480 juta di jok belakang mobil Fathanah.


Perbuatan dua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya