MA Peringatkan Pengusaha Lain Soal Upah di Bawah UMR

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
TERPOPULER: Ramalan Zodiak Hingga Anemia Aplastik yang Diderita Babe Cabita
Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya Tjioe Christina Chandra satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kapolres-Wali Kota Jaksel Kompakan Patroli Malam Takbiran Pakai Motor

"Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pengusaha lain yang menyalahgunakan keadaan," kata salah satu hakim agung yang menangani perkara itu, Gayus Lumbuun, Rabu, 24 April 2013.
Tiga Mahasiswa ITB Wakili Indonesia di Ajang Brandstrom di Inggris


Kalau tidak diingatkan dengan hukuman semacam itu, kata Gayus, pengusaha-pengusaha cenderung menerapkan gaji di bawah UMR. "Maka itu akan terjadi merata dimana-mana," tegas dia.


Putusan kasasi ini diketok secara bulat tanpa
dissenting opinion
atau perbedaan pendapat pada bulan Maret 2013. Bertindak sebagai Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.


Dalam kasus ini, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjian, tetapi apabila salah satu pihak melanggar Undang-Undang, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya