Oknum TNI Pembunuh Ibu-Anak Disidang Pengadilan Militer

Ilustrasi peradilan militer.
Sumber :
  • VIVAnews/Riefki Farandika Pratama

VIVAnews – Pengadilan Militer II-09 Bandung menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak oleh oknum anggota TNI dari salah satu kesatuan di Kabupaten Garut. Pembunuhan itu terjadi 12 Februari 2013 di kampung Saroja, Garut.

MAI (23 tahun) yang merupakan Prajurit Dua TNI, membunuh Onah (39 tahun) dan Shinta Mustika (19 tahun). Janin berusia 8 bulan yang sedang dikandung Shinta ikut tewas. Pembunuhan terjadi setelah Shinta menuntut pertanggungjawaban tersangka MAI atas janin yang dikandungnya.
.
“Sidang atas tersangka akan mulai digelar hari ini,” kata Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol CHK Sugeng Sutrisno, Rabu 3 April 2013.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, satu unit truk TNI dari kesatuan tersangka tampak diparkir di luar ruang sidang. Tampak pula sejumlah anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) II beserta beberapa anggota TNI dari Komando Resimen Militer (Korem) 062 Tarumanagara Garut.

Keluarga korban juga terlihat berada di lokasi persidangan. Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MAI, petugas POM TNI Garut menyita satu unit sepeda motor, helm, dua unit telepon genggam, sangkur, tas, pakaian korban, dan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,5 juta.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Barang-barang bukti itu berserta tersangka diserahkan kesatuannya kepada polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh proses hukum dan penyidikan menjadi wewenang POM TNI. (eh)

VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024