Masa Jabatan Hakim Konstitusi Akil Mochtar Diperpanjang DPR

Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Masa jabatan hakim konstitusi Akil Mochtar resmi diperpanjang Dewan Perwakilan Rakyat. Perpanjangan masa jabatan itu, telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 2 April 2013. Akil sendiri akan habis masa jabatannya pada 16 Agustus 2013.

"Pleno 21 Maret 2013 dalam rangka pengambilan keputusan fraksi secara tertulis terhadap pencalonan dari Akil Mochtar dan semua raksi menyetujui dan menyepakati," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat rapat paripurna DPR.

Komisi III DPR RI, kata Aziz, memutuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yaitu menetapkan kembali Akil Mochtar menjadi hakim MK untuk masa jabaran 2013-2018.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

"Diharapkan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai konstitusi," ujar dia. (umi)

Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024