Eva-PDIP: Pemerintah Harus Tolak Bendera GAM

Bendera Aceh yang mirip GAM dibeber di depan DPRD Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/Riza Nasser

VIVAnews - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera provinsi.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Eva menegaskan, tidak pada tempatnya provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang konsekuensinya menjauh dari NKRI. Dia mengakui Perjanjian Damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh.

"Tapi Pemda Aceh harus juga tunduk pada seluruh UU NKRI. Misalnya, berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM," kata Eva di Jakarta, Senin 1 April 2013.

Sebab, kata dia, GAM bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh. Faktanya, ada organisasi, tokoh masyarakat, maupun beberapa daerah di Aceh yang menolak qanun itu. Buktinya, pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.

"Patut disesalkan jika Pemprov Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat daripada mengarahkan energi ke politik identitas."

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Pusat harus tegas dan memastikan tidak ada ruang bagi manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun memberi sinyal agar Pemda Aceh mengevaluasi bendera GAM tersebut. Baca berita lengkap di (umi)

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024