Ketua MA: Sudah Sejahtera Kok Masih Ada Hakim yang Terima Suap

Hakim Setyabudi Tedjocahyono ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews -
Suzuki Jimny di Indonesia Kena Recall karena Masalah Ini, Segera Bawa ke Bengkel Resmi
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menyesalkan hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akibat kasus suap. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta di ruang kerja hakim Setyabudi.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Setyabudi diduga menerima suap penanganan perkara korupsi Bansos APBD Kota Bandung. Hatta menegaskan, kesejahteraan hakim sudah diperhatikan dengan adanya peningkatan. Tapi, dia heran, mengapa masih ada hakim yang tertangkap menerima uang suap. "Kok masih ada hakim yang kayak gitu," ujar Hatta di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2013.
Polisi: 30 Persen Kendaraan Pemudik Belum Balik Jakarta


Hatta berharap kasus yang menimpa hakim Setyabudi sebagai kasus pertama dan terakhir. "Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Pada saat ikatan hakim membangun kepercayaan publik kok ada hakim juga yang mengkhianati," ungkap dia.


Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Hatta mengaku akan lebih bersikap tegas kepada para hakim di Indonesia. "Saya akan bersikap tegas kepada hakim-hakim yang mencoreng lembaga peradilan," tegas Hatta.


Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, Hakim Setyabudi dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pasal itu, adalah pasal suap dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, pemberinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HN, AT, dan TH dikenakan pasal pemberi suap yaitu pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya