UU Koperasi Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini
- Keberadaan koperasi di Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon beranggapan koperasi yang merupakan usaha bersama kini beralih fungsi menjadi usaha pribadi, sehingga hak-hak para anggotanya menjadi terbatas.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Pusud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono melakukan uji materi 19 pasal yang terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk

 

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.


"Misalnya definisi koperasi seperti diatur Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi yang bernilai materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia (orang-orang). Manusia hanya menjadi objek badan usaha, bukan sebagai subjek dari koperasi," kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 20 Maret 2013.


Menurut Aan, koperasi yang didirikan orang-perseorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.


"Koperasi yang tujuan awalnya bentuk usaha bersama, tetapi didirikan oleh orang-perorangan tidak ubahnya seperti badan hukum swasta. Seharusnya semua anggota koperasi berhak menjadi pengurus atau pengawas tanpa ada pembatasan," kata dia.


Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan UU Perkoperasian, atau setidak-tidaknya membatalkan pasal-pasal yang diujimaterikan karena bertentangan dengan UUD 1945. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya