Dua Sopir Kecelakaan Maut Cianjur dan Sumedang Ditahan

Bus menabrak tebing di Ciloto, Cianjur
Sumber :
  • ANTARA/ Jafkhairi

VIVAnews - Kepolisian di Jawa Barat resmi menahan dua sopir kendaraan umum yang mengalami kecelakaan maut di dua wilayah berbeda. Mereka dijerat dengan pasal kelalaian pengendara.

"Keduanya baru saja menjalani perawatan, sehingga baru kami tahan kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Martinus Sitompul, Kamis 14 Maret 2013. Kedua tersangka ini ikut menjadi korban dalam kecelakaan sehingga perlu perawatan di rumah sakit.

Tersangka pertama, Pandi (45) merupakan sopir bus Mustika Mega Utama. Bus ini menabrak tebing di Ciloto, Cianjur, 27 Februari lalu. Dalam kecelakaan itu, 17 penumpang tewas.

Ironis! Istri di Ngawi Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi Bungsu di Klinik

Sementara tersangka kedua, Darsikan (50) merupakan sopir truk colt diesel nopol E 8113 WC yang mengalami kecelakaan di Sumedang. Dalam kecelakaan itu, 8 penumpang tewas. "Mereka ditahan Mapolres Cianjur dan Sumedang," ujar Martinus.

Polisi, imbuhnya, akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun bui dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Dugaan sementara kedua supir ini karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Martinus. (umi)

Jemaah Haji Indonesia

Saat Mendarat di Madinah, Kloter Haji JKG-01 Jadi yang Pertama Nikmati Fasilitas Fast Track

Layanan fast track adalah salah satu fasilitas cepat bagi jemaah haji yang memotong waktu pemeriksaan dokumen imigrasi di bandara tujuan.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024