Istri Ahmad Fathanah Tolak Komentari Penyitaan Mobil Mewah Suaminya

KPK sita 4 mobil mewah Ahmad Fathanah
Sumber :
  • Dedy Priatmodjo/VIVAnews
VIVAnews - Istri Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Septi Sanustika mendatangi kantor KPK. Kedatangan Septi untuk menjenguk suaminya yang ditahan di rumah tahanan KPK sejak 31 Januari 2013 lalu.
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Ia menolak berkomentar terkait yang diduga milik suaminya. Keempat mobil Fathanah diduga merupakan hasil penyamaran harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

"Tanya bapak saja. Saya tidak tahu, permisi ya, " kata Septi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta.
BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

Septi juga enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret suaminya. Wanita muda yang sedang hamil tujuh bulan itu langsung bergegas meninggalkan wartawan ke rutan KPK untuk menjenguk suaminya. "Ya, mohon doanya saja," ujarnya singkat.

KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 6 Maret 2013.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi bersama tiga orang lainnya yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Atas perbuatannya, Ahmad Fathanah dijerat pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Johan mengatakan KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita penyidik KPK adalah mobil Toyota jenis FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI.

Selanjutnya mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.

Kempat mobil itu ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Tiga diantaranya selain mobil merek Mercy, dibeli dari dealer William Mobil Pondok Indah. Saat ini, keempat mobil tersebut lanjut Johan, telah disita dari kediaman Ahmad Fatanah dan diparkir dipelataran gedung KPK.

"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini diduga milik AF dan sudah kita sita," ujar Johan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya