Susno Tolak Eksekusi, Ini Kata Mahkamah Agung

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mahkamah Agung mendesak agar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji segera dieksekusi. Ditolaknya kasasi Susno jadi alasan eksekusi.
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan, apabila isi putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding. Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

"Kalau Susno pada putusan tingkat kasasi dinyatakan bersalah, biasanya dalam amar putusannya akan ada perintah penahanan. Jadi putusan kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2013.
Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
 
Karena itu dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tidak perlu mengadili ulang kasus Susno. "Berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama," kata Ridwan. Karena itu tidak ada alasan Susno menolak eksekusi.

Sebelumnya diberitakan, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan kasasi tidak mencatumkan masa hukuman.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya. “Karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500,” kata Fredrich, Senin kemarin.

Fredrich menjelaskan, dalam amar putusan kasasi, majelis hanya menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta membebankan biaya perkara Rp2.500. Tidak ada hukuman pidana penjara yang dikenakan terhadap Susno. Maka dari itu, Susno hanya menyerahkan uang Rp2.500 untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Para hakim juga menilai dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya