Kantor Disegel KPK, PT Indoguna Ajukan Surat Keberatan

Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
Kuasa Hukum PT Indoguna Utama, Panji Prasetyo menyampaikan surat keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyegelan yang dilakukan penyidik saat menggeledah kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Taruna, Pondok Bambu, Jakarta Timur itu.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

"Saya mewakili PT Indoguna, hanya menyampaikan surat kepada KPK sehubungan dengan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap kantor klien kami," kata Panji di gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.
Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping


Menurut Panji, penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan penyidik sejak Rabu dinihari hingga pagi tadi, mengganggu kelangsungan operasional perusahaan. Sebab, ruang yang disegel adalah ruang accounting yang berisi 40 karyawan.


"Jadi sekarang kelangsungan usaha klien kami terganggu.Yang kedua, karyawan-karyawan yang lain juga terhambat akses kerjanya," ujar Panji.


Pihaknya membantah surat keberatan itu sebagai bentuk menghalangi tugas KPK dalam pengungkapan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan. Kliennya hanya ingin kasus ini segera diselesaikan agar perusahaan bisa kembali beroperasi.


"Jadi kami tidak menghalangi, kami juga tidak mengetahui apa yang terjadi karena kami belum bertemu dengan pengurus PT Indoguna yang sekarang sedang dimintai keterangan oleh KPK," tegasnya.


Pantauan
VIVAnews
, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kantor PT Indoguna di Pondok Bambu. Di antaranya dua CPU dan beberapa dokumen. Saat dikonfirmasi, Panji membenarkan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut. "Itu server dari salah satu ruangan yang disegel." (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya