Tanya Jawab soal Transmigrasi

Permukiman khusus transmigrasi dan pendatang di Suaby, Wasior, Papua Barat.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Transmigrasi masih menjadi program unggulan pada saat ini. Minat khalayak umum  pada program ini pun masih tinggi. Pasalnya, setiap peserta akan diberikan lahan gratis oleh pemerintah dan jaminan hidup setahun sebelum kebun atau tanahnya menghasilkan.

Terpopuler: Hasil Apik Timnas Indonesia U-23, Anthony Ginting Tembus Olimpiade 2024

Namun demikian ada istilah teknis dalam program ini yang sulit dimengerti masyarakat awam. Berikut adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan dalam program transmigrasi.

Apa yang dimaksud dengan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT)?
Jawab : WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan pemukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Apa yang dimaksud dengan Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT)?
Jawab : LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai pemukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau sedang berkembang.

Siapa yang boleh menjadi calon transmigran?
Jawab : Calon Transmigran adalah setiap warga Negara RI yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti program transmigrasi, yang setelah diseleksi, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta program transmigrasi.

Apa yang dimaksud dengan Daerah Tujuan Transmigrasi?
Jawab : Daerah Tujuan Transmigrasi adalah wilayah administrasi daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya dikembangkan menjadi WPT atau LPT.
 
Apa yang dimaksud dengan Daerah Pengirim Transmigrasi?
Jawab : Daerah Pengirim Transmigrasi adalah wilayah adminstrasi daerah propinsi atau Kabupaten/Kota yang penduduknya pindah melalui program transmigrasi.
 
Apa yang dimaksud dengan Transmigran Umum (TU)?
Jawab : TU adalah transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
 
Apa yang dimaksud dengan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB)?
Jawab : TSB adalah transmigran yang biaya pelaksanaannya dibantu oleh pemerintah atau pihak lain bukan pemerintah.

Apa yang dimaksud dengan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM)?
Jawab : TSM adalah transmigrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perorangan atau kelompok, baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan dan bantuan Pemerintah. (WEBTORIAL)

Menhub Ingatkan Semua Unsur Aparat Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menag Ingatkan Umat Islam soal Perjuangan Politik Pemilu 2024 Sudah Selesai

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau seluruh umat Islam agar menjaga ketertiban selama masa Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024