Pemprov DKI Tingkatkan Layanan Akta Kelahiran

Ilustrasi Akta Kelahiran
Sumber :
  • http://zwexz.blogspot.com

VIVAnews - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran penduduk agar berperan aktif dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.

Salah satu yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI adalah mengadakan layanan kependudukan pada malam hari yang dikenal dengan sebutan layanan mobile.

Pelayanan yang ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat tersebut merupakan aksi “jemput bola” Pemprov DKI Jakarta ke permukiman warga pada malam hari dengan menawarkan berbagai pelayanan seperti pembuatan Akta Kelahiran.

Pembuatan Akta Kelahiran sangat dibutuhkan karena menjadi sebagai dasar identitas warga di kemudian hari misalnya untuk kepentingan sekolah, hingga mencari pekerjaan.

Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI, Purba Hutapea, berharap orang tua untuk secepatnya mendaftarkan anaknya ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil guna mendapatkan akta kelahiran.

“Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat wilayah kotamadya,” tambahnya.

Adapun langkah-langkah untuk memperoleh akta kelahiran yakni pertama melakukan Pelayanan Pelaporan Kelahiran ke Kantor Kelurahan dengan persyaratan seperti Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan), Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah, Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA, dan Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Setelah administrasi di tingkat kelurahan diperoleh, pengurusan di tingkat suku  dinas menyertakan persyaratan antara lain Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah, dan Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah. (WEBTORIAL)

Nikita Mirzani Ngaku Dapat Kekerasan dari Mantan, Psikolog Bilang Begini
Lori Schappell dan George Schappell ,62, meninggal pada tanggal 7 April 2024.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia

Kembar siam tertua di dunia meninggal pada usia 62 tahun. Guinness World Records mengkonfirmasi kematian tersebut dalam sebuah pengumuman pada hari Jumat 12 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024