Hartati Murdaya Khawatir Ditahan KPK di Jumat Keramat

Pengusaha Hartati Murdaya
Sumber :
  • ANTARA/Jaka

VIVAnews - Tersangka kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan Hartati Murdaya berharap tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat, lusa.

"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran di mana ada situasi atau kondisi bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zein di kantor KPK, Jakarta, Rabu 5 September 2012.

Mengenai indikasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, Patra mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Menurutnya, KPK sudah lebih dulu melakukan penggeledahan di tempat yang berhubungan kasus yang juga menyeret Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Menghilangkan alat bukti, kantor HIP, CCM sudah digeledah semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu. Yang ketiga mengulangi perbuatan yang disangkakan atau didakwakan. Bupatinya sendiri kan sudah di sini, masa berani-berani," terang Patra.

Patra juga menekankan, bahwa pihak keluarga dan kuasa hukum akan menjamin keberadaan Hartati. Bahkan, Hartati lanjut Patra bersedia kooperatif dengan KPK. "Keluarga menjamin itu. Tim Kuasa Hukum juga menjamin," imbuhnya.
Karena itu, Patra berharap KPK dapat memberikan kebijakannya tidak menahan Hartati.

Hartati Murdaya menjadi tersangka karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati pun akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Jumat 7 September.

Seperti diketahui, sejumlah tersangka korupsi ditahan pada pemeriksaan perdananya yang dilakukan pada hari Jumat. Sebut saja Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom. Keduanya ditahan KPK di Rutan KPK. Saat ini, satu sel Rutan KPK kosong setelah penghuni sebelumnya, Angelina Sondakh, dipindah ke Rutan Pondok Bambu. (eh)

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024