ICW Ungkap Kasus Korupsi yang Mandek di Polri

KPK Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat 3 Agustus 2012, mengeluarkan daftar kasus dugaan korupsi yang masih mandek ditangani Mabes Polri. Dalam beberapa kasus itu, nama sejumlah perwira Polri disebut-sebut.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus dugaan korupsi proyek driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditangani Polri bisa ikut mandek.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

"Kami tidak percaya bahwa Polri bersifat independen. Sudah banyak contoh kasus yang tidak sampai menyentuh aktor intelektual," kata Donald.

Donal menilai, tindakan Polri yang ingin menangani kasus ini justru akan mempersilit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap secara tuntas kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu LintasIrjen Djoko Susilo ini. "Bila tersangka ditahan pihak Kepolisian, maka proses penyidikan KPK akan semakin rumit dan sulit," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Pol Sutarman telah KPK di Gedung Korlantas Polri. Sutarman mengatakan kedatangannya saat itu adalah untuk melakukan komunikasi.

Sutarman justru mempertanyakan langkah KPK yang melakukan penggeledahan. Dia justru menuding KPK tidak melakukan koordinasi untuk melakukan penggeledahan tersebut. Menurutnya, pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebelumnya, tidak membahas penggeledahan yang dilakukan itu.

Sutarman juga membantah sikapnya yang ngotot melanjutkan penyidikan itu adalah bentuk dari ego institusi Polri. Justru, kata Sutarman, itu adalah wujud kepedulian Polri dalam menangani kasus korupsi. Dia meminta semua pihak .

Pada kesempatan ini, ICW mencatat setidaknya ada empat kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Polri.

1. Rekening gendut petinggi/ jenderal Polri
Menurut Donald, dalam kasus ini diduga melibatkan 17 perwira Polri. Mereka diduga memiliki rekening yang jumlah uangnya dinilai tidak wajar. Mabes Polri menyatakan bahwa rekening 17 perwira tersebut wajar. Proses hukum tidak dilanjutkan. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan Polri harus membuka 17 rekening yang dinilai wajar itu, namun hingga saat ini belum dibuka.

2. Suap dari Adrian Waworuntu, tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun
Dalam kasus ini, kata Donald, sejumlah perwira terlibat. Hanya ada tiga orang yang diproses hukum dan divonis penjara. Kombes Iman Santosa; mantan Direktur Ekonomi Khusus Baewskrim Brigjen Samuel Ismoko (keduanya divonis 20 bulan penjara); dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Suyitno Landung dihukum 18 bulan penjara. Sedangkan lanjut Donald, dugaan suap ke pejabat Polri lain tidak diteruskan.

3. Suap kasus Gayus Tambunan
Menurut Donald, hanya ada 2 penyidik Polri yang dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah Kompol Arafat yang divonis lima tahun penjara, dan AKP Sri Sumartini yang divonisi 2 tahun penjara. Sementara itu, dua perwira berpangkat Brigadir Jenderl dan perwira menengah yang namanya disebut-sebut hanya dijatuhi sanksi administratif.

4. Proyek pengadaan Jaringan Radio Komunikasi (Jarkom) dan Alat Komunikasi (Alkom) Mabes Polri
Pengadaan alat ini pada tahun 2002-2005. Dugaan kerugian negara mencapai 240 miliar. Makbul Padmanegara--saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri--mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus proyek ini.

(ren)

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024