Ryan Jagal dari Jombang Hadapi Hukuman Mati

Very Idam Henyansah alias Ryan
Sumber :
  • Antara/Arief Priyono

VIVAnews - Upaya Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad terbebas dari hukuman mati gagal. Upaya hukum luar biasa yang diajukan terpidana mati itu ditolak Mahkamah Agung.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dikutip dari laman panitera MA, Senin 9 Juli 2012.

Vonis ini dibacakan oleh majelis yang diketua Artidjo dengan anggota Salman Luthan dan T Gayus Lumbuun pada 5 Juli 2012.

Alasan Ryan dalam PK, yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Dalam permohonannya, Ryan beralasan mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009. Dalam sidang, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang, di antaranya adalah pacar sejenisnya.

Sebagian korban dimutilasi dan dikubur di halaman belakang rumahnya di Jombang. Perbuatan ini membuat Ryan mendapat julukan si tukang jagal.  (umi)

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024