Istana Hormati Putusan MK soal Wakil Menteri

Sudi Silalahi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi Wakil Menteri. Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan Mahfud MD.

"Iya, kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 Juni 2012.

Menurut dia, pemerintah akan menindaklanjuti apapun yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi. "Diputuskan MK sekarang, nanti akan ditindaklanjuti. Yang diputuskan, itulah yang terbaik," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Tetapi, jabatan wakil menteri itu sendiri konstitusional. Maka itu, diperintahkan untuk segera dikeluarkan keputusan presiden untuk pengangkatan wakil menteri.

Menurut MK, penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No 39 tahun 2008 dinyatakan inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. "Tapi kalau jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Selasa 5 Juni 2012.

"Sampai Keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo, kosong. Apakah nantinya wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden," kata Akil. (umi)

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya
OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024