Dua Tersangka Kasus PON Akan Disidang di Riau

Salah satu venue PON XVIII
Sumber :
  • Haryanto Tri Wibowo/VIVAnews

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dua tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON XVIII di Riau untuk diserahkan ke penuntut umum.

Dua Tersangka yaitu Kasi Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Staf PT Pembangunan Perumahan (PP Persero), Rahmat Syahputra.

"Rencananya hari ini, berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat 1 Juni 2012.

Menurut Johan, dua tersangka itu akan langsung dibawa ke Pekanbaru, Riau. Rencananya sidang keduanya akan dilangsungkan Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. "Kemungkinan akan disidang di Pekanbaru," ujar Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Perda PON Riau, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

6 Tradisi Unik Merayakan Hari Paskah dari Berbagai Negara

Dalam perkembangan penyidikan KPK kembali menetapkan 2 tersangka lain yaitu Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan divestasi 61 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan sepaket dengan perpanjangan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024