KPK Dikalahkan Hakim Syarifuddin

Pemeriksaan Lanjutan Hakim Syarifuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan kalah dalam sidang putusan terkait tindakannya melakukan penyitaan dan penggeledahan sejumlah barang dan uang milik hakim Syarifuddin Umar pada Juni 2011.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 19 April 2012. Oleh karena itu, lembaga pemberantas korupsi itu harus membayar uang denda senilai Rp100 juta kepada Syarifuddin.

"Tindakan KPK telah melampaui batas kewenangannya dan KPK harus mengembalikan sejumlah barang milik penggugat," ujar hakim ketua M Samiaji saat membacakan putusan. KPK juga harus mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita.

Penasihat hukum penggugat, Irwan Muin, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Dia menyakini bahwa keputusan hakim itu sudah seharusnya.

"Perbuatan KPK yang melakukan penyitaan dan penggeladahan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan abuse of power dan membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang asing dolar Singapura, nilainya Rp2 miliar," kata Irwan.

Irwan menyatakan keberatan dengan cara KPK yang sengaja memiskinkan Syarifuddin dengan menyita uang pribadi. Menurutnya, keputusan sidang itu menjadi pijakan ke depan, agar dalam penanganan korupsi tidak menggunakan model seperti itu. "Kalau mau melakukan pembuktian terbalik. Bukannya kami ingin melemahkan tapi pembelajaran buat KPK," jelasnya.

Sementara dari pihak KPK, Indra M Batti mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. "Mempelajari putusan Rp100 juta. Tidak mau komentar dulu," ujarnya.

Samiaji sendiri dalam persidangan mengemukakan perkara tersebut masih harus menunggu proses perkara pidana Syarifuddin Umar memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).

Hakim Syarifuddin sendiri telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Majelis hakim menyatakan Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian imbalan atau janji.

Hakim Syarifuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Hakim Syarifuddin telah menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut maksimal terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (umi)

Daftar Harga Pangan 24 April 2024: Beras hingga Gula Konsumsi Naik
Aura Jeixy Teman Chandrika Chika

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Masyarakat sedang ramai membicarakan penangkapan enam selebgram di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 April 2024, termasuk Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024