Perpres Strategi Antikorupsi Segera Terbit

Aktivis ICW mengenakan topeng berwajah koruptor dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews -- Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, menyatakan pemerintah segera menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas-PPK) jangka menengah pada 2012-2014, dan jangka panjang 2012-2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Stranas-PPK itu dijadwalkan terbit bulan depan.

"Strategi pencegahan masih menjadi strategi utama dalam Stranas PPK dengan fokus mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Kuntoro usai rapat strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Istana Wapres, Jakarta, Rabu 18 April 2012.

Kualitas layanan publik dan penggunaan informasi dalam perizinan dan penanganan perkara pun akan ditingkatkan. Bersamaan itu akan ada penguatan pula dalam sistem pengendalian internal kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut, kata Kuntoro, harapan pencapaian indikator PPK dapat terdorong sehingga berdampak riil bagi penurunan tindak pidana korupsi. "Berhasil tidaknya dapat diukur dari tiga indikator yaitu peningkatan persepsi korupsi di Indonesia, kesesuaian pengaturan antikorupsi dengan UNCAC, dan sistem integrasi nasional dikembangkan KPK," kata Kuntoro.

Kuntoro juga menerangkan hukuman berat bukan faktor utama dalam keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Itu (hukuman berat) menurut pendapat saya, bukan sesuatu yang dianggap perlu," ujarnya.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai sebagai faktor lebih penting untuk pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga pemerintah. "Bagaimana macam-macam perangkatnya di transparansikan dan polisi yang baik itu masyarakat. Kita dorong keterbukaan informasi publik," ujar Kuntoro.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini adalah lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.(np)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024