MK Gugurkan Permohonan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait pengujian undang-undang (PUU) terhadap Pasal 67 dan Pasal 244 UU No 8/1981 tentang KUHAP.

Pasal tersebut dinilai Yusril salah ditafsirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang mengajukan kasasi atas vonis bebas murni kliennya, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, menurut Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. "Menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang MK di Jakarta hari ini.

Menurut Mahkamah, dalam pertimbangannya, permohonan yang diajukan oleh pemohon (Agusrin) lebih kepada pelaksanaan (implementasi) dari pasal a quo. Selain itu, adanya berbagai penafsiran terhadap Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP tentang penafsiran putusan bebas murni dan bebas tidak murni adalah bukan kewenangan MK.

Begitu juga dengan yurispudensi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas murni dan tidak murni. "Mahkamah mempertimbangkan bahwa putusan MA No 275K/Pid/1983 adalah suatu putusan dalam perkara konkret. Berdasarkan konstitusi, Mahkamah tidak berwenang menilai konstitusionalitas suatu yurispudensi MA," kata Mahfud.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan

Uji Tafsir

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin mengajukan uji tafsir Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP ke MK sebagai bentuk perlawanan terhadap kejaksaan yang melakukan kasasi atas vonis bebas dirinya yang membuat MA memvonis dirinya bersalah dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Yusril berpendapat, pasal 67 dan pasal 244 KUHP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini, nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang.

"Yurisprudensi MA menghilangkan kepastian hukum. Yang kami permasalahkan, yaitu penafsiran MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum itu," kata dia. (ren)

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024